Muara Enim | Realitas – Dilansir dari pemberitaan enimekspres terkait penambangan batubara illegal (PETI) di Desa Keban Agung, salah satu upaya menjaga lingkungan.
Oleh karena itu Polsek Lawang Kidul, melakukan langkah penegakan hukum dalam memberantas pertambangan batu bara illegal di wilayah hukum Polres Muara Enim pada hari rabu 29 juni 2022 pukul 15 wib berhadil diamankan 8 orang para penambang illegak.
Lokasi tepatnya di lokasi RBA Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Lawang Kidul IPTU. Yogie Sugama Hasyim melalui whatsappnya, membenarkan, bahwa pada hari rabu tanggal 29 juni 2022, tim dari Polsek Lawang Kidul malakukan penangkapan dan berhasil menangkap 8 orang pelaku penambangan batubara illegal serta beberapa barang bukti ikut disita, Jumat (08/07/2022).
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek” saat penangkapan saya sendiri yang memimpin tim dari Polsek Lawang Kidul, dan berhasil menangkap 8 orang para pelaku penambang batubara illegal.
Sekarang para pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim dengan barang bukti yang kita sita kendaraan roda empat dan eksavator juga telah diamankan” ucapnya.
Kemudian dikatakan yogie” saat ini kasus tersebut sudah ditarik Satreskrim Polres Muara Enim untuk proses penyidikan PETI lebih lanjut, tambahnya yang kita tangkap ada 8 orang termasuk pendananya, penambangnya dan pengangkut batubara dari tanbang ke tempat ngepok, kemudian kendaraan roda empat jenis carry pick up serta eksavator,” urainya. (*)

