Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kandung Sendiri

oleh -120.759 views
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kandung Sendiri
FOTO IST

Muara Enim | Realitas – Perbuatan S (34), seorang Petani yang tega menyetubuhi terhadap anak kandungnya DA (12) yang berstatus masih pelajar di Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Dalam konfrensi pers, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa, pelaku sudah mencabuli putrinya sejak Mei 2021 hingga 13 Juli 2022 bertempat di Mapolres Muara Enim. Senin (18/07).

Lanjutnya“ perbuatan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sudah begitu lama, yang dilakukan pelaku tindak pidana ini di rumah korban,” jelas Aris

Aris juga menerangkan, alasan si pelaku menyetubuhi anak kandungnya karena ditinggal pergi istrinya dengan lelaki lain.

“karena dia tinggal sendiri, dan sering menonton film dewasa, sehingga timbul godaan iman, akhirnya timbul hasrat nafsu untuk menyetubuhi anak kandungnya, perbuatan ini dilakukan terus berulang kali,” terangnya.

Ditambahkan Aris, dari keterangan pelaku, sudah 10 kali aksi persetubuhan tersebut dilakukannya dan setiap menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam anaknya itu agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun.

Kapolres menjelaskan” karena korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya itu akhirnya bercerita kepada temannya sesama Pelajar.

“Selanjutnya kawannya bercerita kepada pamannya. Akhirnya pamannya mendengar keluh kesah dari korban dan keponakannya, kemudian paman ini membuat laporan pengaduan ke Polsek Rambang Lubai,” jelasnya.

Setelah laporan korban ditindaklanjuti, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah kasur dan selimut berwarna ungu, 1 lembar baju lengan panjang warna pink, 1 lembar celana panjang warna pink dan 1 lembar celana dalam warna putih.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Terhadap Anak

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma menerangkan, kasus persetubuhan terhadap anak kandung tersebut terjadi berawal dari tahun 2021 lalu sampai dengan tahun 2022 dengan di lakukan tersangka di bawa ancaman.

Lanjutnya, Widhi menerangkan, tersangka melakukan perbuatanya tersebut beralasan tersangka tidak tahan karena melihat video porno dan kesepian akibat di tinggal kabur oleh istrinya.

“Kalau menurut dari pengakuan tersangka tersebut, tersangka ini sudah melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri sudah 10 kali ya.

Namun, demikian kita lakukan visum yang akan nantinya untuk menyesuaikan bukti apakah betul 10 kali atau lebih tersangka melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri ini.

Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara.

Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Kabag Ops Kompol Imanuhadi, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma dan Kasi Propam Iptu Alatas. (*)