Polisi Awasi Pelabuhan yang Kirim Pekerja Migran

oleh -143.759 views
Polisi Awasi Pelabuhan yang Kirim Pekerja Migran
Kapolresta Barelang Kombes Polisi Nugroho Tri Nuryanto

Jakarta | Realitas – Polresta Barelang mengawasi ketat lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal, seperti di pelabuhan-pelabuhan tidak resmi di wilayah Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Polisi Nugroho Tri Nuryanto menyatakan pengetatan pengawasan itu untuk mengantisipasi pemberangkatan PMI ilegal menyusul aturan penghentian sementara pengiriman PMI ke Malaysia oleh Pemerintah Pusat.

“Kami pastinya akan meningkatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan ‘tikus’ secara ketat,” kata Nugroho di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Selain pengawasan ketat di pelabuhan-pelabuhan ilegal yang ada di Kota Batam, Nugroho menyebutkan pihaknya juga akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang dianggap berpotensi menjadi tempat penampungan PMI secara ilegal.

BACA JUGA :  Ketua FPRM Aceh Pertanyakan Hasil Pemeriksaan DID Rp10,8 Miliar

“Pengawasan kami meliputi indekos-indikos yang disinyalir dijadikan tempat penampungan Pekerja PMI ilegal yang akan diberangkatkan. Akan kami lakukan pengecekan,” ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia karena negara jiran itu tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) per 1 April 2022.

Menaker dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis pekan lalu, mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.

BACA JUGA :  Ketua FPRM Aceh Pertanyakan Hasil Pemeriksaan DID Rp10,8 Miliar

Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu maid online system yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya. (*)

Sumber: antara