Ditetapkan Tersangka Pungli PTSL, Eks Kades Cikupa Ditahan

oleh -124.759 views
Ditetapkan Tersangka Pungli PTSL, Eks Kades Cikupa Ditahan
Foto ist

Tangerang | Realitas – Mantan Kades Cikupa berinisial AM ditetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021, dan langsung dilakukan penahanan, pada Senin (4/7/2022).

Selain menahan AM Eks Kades Cikupa, penyidik Polresta Tangerang juga menahan SH, Eks Sekdes Cikupa, MI selaku kaur perencanaan dan mitra desa/anggota satgas yuridis PTSL dan MSE sebagai kaur keuangan dan ditunjuk sebagai bendahara PTSL.

Kapolresta Tangerang dalam jumpa persnya yang digelar, Selasa (05/07/2022) mengatakan, bahwa ke 4 tersangka sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi – saksi terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan pada program pembuatan sertifikat gratis pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021.

BACA JUGA :  Bandar Sabu Asal Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melarikan Diri Dari Kejaran Ditresnarkoba Polda Aceh

” Kami melakukan penahanan kepada ke 4 tersangka atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) PTSL, ” terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdhon, Selasa (05/07/2022).

Romdhon mengatakan, program PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui BPN Kabupaten Tangerang, tanpa dipungut biaya, namun pada prakteknya oknum mantan Kades Cikupa beserta tersangka lain melakukan pungli.

BACA JUGA :  Bandar Sabu Asal Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melarikan Diri Dari Kejaran Ditresnarkoba Polda Aceh

Sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat desa tentunya hal tersebut melanggar pasal 12 huruf a Undang – undang no 31 tahun 1999 sebagimana telah dirubah menjadi undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

” Kami melakukan penahanan di rutan Mapolresta Tangerang dan jika berkasnya telah lengkap, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,” terang Kombes Pol Romdhon Natakusuma. (*)