Nusakambangan | Realitas – Enam narapidana Lapas Narkotika Nusakembangan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022).
Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 bagi narapidana yang beragama Budha, bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan Nusakambangan.
Dalam Acara itu turut hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Se-Nusakambangan dan Cilacap.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto hadir langsung untuk menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 kepada perwakilan narapidana.
Kalapas Narkotika RM. Kristyo Nugroho kepada mediarealitas.com Selasa (16/5/2022) mengatakan, narapidana beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan yang berhak mendapat Remisi Waisak sebanyak Enam orang.
Remisi yang diberikan kepada narapidana ini merupakan bentuk penghargaan karena telah menunjukan.perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. (*)




