Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022

oleh -152.759 views
Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022
Iustrasi

REALITAS – Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online, seringkali dijadikan salah satu syarat administrasi penting untuk melakukan proses rekrutmen masuk kerja.

SKCK juga dijadikan syarat dalam program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Rekrutmen ini menyediakan 2.700 lowongan kerja di lebih dari 50 BUMN di seluruh Indonesia untuk lulusan diploma, S1 dan S2.

Meski begitu, syarat menyertakan SKCK sebenarnya sifatnya tidak wajib. Namun tak ada salahnya menyiapkan untuk berjaga-jaga.

Lalu bagaimana cara membuat SKCK online? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Dilansir situs resmi SKCK Online Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Adapun SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan jika melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK online, antara lain:

Tata Cara Membuat SKCK Online

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK online, antara lain:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte Lahir / Ijazah
  • Foto Berwarna Latar Belakang Merah Ukuran 4×6 = 6 lembar, 3×4 = 1 lembar.
  • Paspor Bagi Yang Akan Keluar Negeri
  • Soft File Sidik Jari

Tata Cara Membuat SKCK Online

  1. Kunjungi situs SKCK online Polri melalui website: skck.polri.go.id
  2. Di pojok kanan atas, pilih menu ‘Form Pendaftaran’
  3. Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan pastikan tidak ada yang salah
  4. Pilih cara bayar SKCK, dapat dilakukan secara online (melalui loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  5. Jika formulir yang diisi sudah lengkap, klik ‘Lanjut’
  6. Isilah data pribadi secara lengkap di form yang tersedia
  7. Unggah file foto ukuran 4×6
  8. Isi lengkap form ‘hubungan keluarga’, ‘pendidikan’, ‘perkara pidana’, ‘ciri fisik’
  9. Unggah dokumen di form ‘lampiran’
  10. Setelah formulir diisi, kamu akan menerima bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  11. Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.
  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. (*)

Sumber: detik