Polisi Ungkap Pelaku Penemuan Mahasiswi Lampung Selatan

oleh -183.759 views
Polisi Ungkap Pelaku Penemuan Mahasiswi Lampung Selatan
Polisi Ungkap Pelaku Penemuan Mahasiswi Lampung Selatan

Lampung Selatan | Realitas – Polisi mengungkap penemuan kasus mayat wanita, di Dusun 1 C Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Minggu (13/3/2022), korban merupakan salah satu Mahasiswi di perguruan tinggi swasta setempat.

Mayat berjenis kelamin wanita ditemukan di salah satu kontrakan ini, yakni Ammesty Puspita (21) warga Sriwaluyo 2 RT. 019/007Desa Buyut ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah yang juga salah satu Mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.

Setelah meminta keterangan pelapor, para saksi dan olah TKP yang dilakukan oleh petugas, akhirnya Polsek Tanjung menetapkan.

FRE (Pelapor) warga Desa Tanjung Kemala, Bengkunat, Pesisir Barat yang juga berstatus Mahasiswa.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (15/3/2022) menjelaakan bahwa pengungkapan kasus penemuan berjenis kelamin wanita, disalah satu kamar Kontrak di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang setelah menerima laporan dari FRE (21) yang mengaku sebagai teman korban ke Polsek Tanjung Bintang.

Kapolsek menyebutkan bahwa setelah menerima laporan, selanjutnya melanjutkan melakukan olah TKP dan meminta keterangan terhadap pelapor dan para saksi yang mengetahui dan berada di lokasi kejadian. “Tuturnya.

BACA JUGA :  Cegah Masuknya Narkoba dan HP, Lapas Lhoksukon Gelar Razia Mendadak Gabungan TNI-Polri

Pelapor FRE (21) mendatangi Polsek Tanjung Bintang dan melaporkan bahwa teman perempuanya yakni Ammesty Puspita (korban) telah meninggal dunia di Kamar Kos di Desa Sabah BaLau Kecamatan Tanjung Bintang.

Sesampainya dikosan, FRE melakukan bersama korban di ruang tamu, dan sekira pukul 22.30 wib masuk ke dalam kamar bersama korban dan berkata “Saya minta hubungan intim” korban hanya diam saja, kemudian FRE melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Namun ketika FRE melihat Anda mengeluarkan darah dan mencoba membersihkan sarung dan korban duduk sambil berkatan ” Cariin Obat Penambah Darah di Apotik”

Pukul 23.30 wib, FRE menghubungi saksi (adiknya) Ariyanda dan Ahmad Arizal Husin untuk membeli obat penambah darah di Apotik.

FRE mengambil obat dari adiknya dan memberikan kepada korban, dan kemudian saksi tidur di kamar masing-masing, sedangkan FRE tidur bersama korban dan berkata “Saya alergi dan mungkin dosisnya terlalu tinggi”, namun saat ditanya mengapa diminum, korban diam saja. “Paparnya.

BACA JUGA :  Cegah Masuknya Narkoba dan HP, Lapas Lhoksukon Gelar Razia Mendadak Gabungan TNI-Polri

Pada Minggu (13/3/2022) sekira pukul 07.30 FRE bangun karena akan kuliah, saat diluar saksi kedua berkata bahwa korban semakin pucat, dan FRE terus melanjutkan kukiah secara Berani dikontrakanya.

Namun sekira jam 14.30 wib saat FRE mengecek kondisi sudah tidak bernafas, dan menambahkan kepada kedua saksi bahwa korban sudah meninggal dunia. selanjutnya FRE melaporkan kejadian tersebut kepolsek Tanjung Bintang dan ditindak lanjuti.

Kemudian setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada pelapor, kedua saksi, olah TKP dan barang bukti yang ditemukan, akhirnya Polsek Tanjung Bintang menetapkan FRE sebagai tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya FRE bersama barang buktinya berupa (satu)stel pakaian yang di kenakan oleh korban – 1 buah sarung yang digunakan tersangka untuk mengelap darah korban pada saat pendarahan.

– 1 (satu) unit HP merk Realme warna hijau milik korban sudah ada di Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal

Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 359 KUH Pidana .” ujarnya. (*)