Polisi Sita 108 Ton Solar Ilegal di Gudang Muara Enim

oleh -149.759 views
Polisi Sita 108 Ton Solar Ilegal di Gudang Muara Enim
Polisi Sita 108 Ton Solar Ilegal di Gudang Muara Enim (foto antara)

Sumsel | Realitas – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar gudang bahan bakar minyak ilegal di Gunung Megang, Muara Enim. Sebanyak 108 ton solar oplosan disita dan enam pekerja diamankan.

Turut disita juga enam unit mobil tanki yang biasa digunakan mengangkut minyak dan seperangkat alat oplos. Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan polisi selama sepekan dan dilakukan penggerebekan, Jumat (11/3).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, industri itu sudah beroperasi hampir dua tahun.

Dalam sehari mampu mengoplos solar beberapa ton minyak dan dijual ke perusahaan tambang di Muara Enim dan Lahat.

“Kami lakukan penggerebekan dan ditemukan 108 ton solar oplosan, enam pekerja kami amankan,” ungkap Toni, Selasa (22/3).

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap korporasi yang menampung solar oplosan tersebut. Sementara pemilik masih dilakukan pengejaran.

“Kasusnya masih dikembangkan penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani mengatakan, para pelaku membeli minyak solar dari Pertamina dan dicampur denfan minyak mentah yang didapatkan dari sumur ilegal di Musi Banyuasin.

Agar hampir menyerupai aslinya, pelaku mencampur asam sulfat, pemutih, dan diaduk menggunakan mesin mixer.

“Ada kolam penampungan untuk mengoplos, kemudian dimasukkan dalam tanki dan tedmon untuk dijual,” kata dia.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

Per liter, solar oplosan itu dijual ke perusahaan tambang seharga Rp14.600. Laboratorium forensik masih melakukan pengujian untuk mengetahui dampak solar oplosan tersebut.

“Masih dilakukan pengecekan oleh Labfor, nanti kita lihat hasilnya,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas. Penyidik juga akan menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Aktivitas para tersangka merugikan negara. Kami akan jerat maksimal, paling tidak enam tahun penjara,” pungkasnya. Attachments area. (*)

Source