Lampung | Realitas – Penahanan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menjadi pintu masuk untuk menertibkan organisasi pers dan wartawan, hal itu dikatakan oleh ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Iskandar Zulkarnain.
Iskandar yang juga Ahli Pers Dewan Pers itu menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan yang terjadi di Polres Lampung Timur.
“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujar dia, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa (15/3/2022).
Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan dua rekan, wartawan atas nama Muhammad Indra dari resolusitv.com, Sunarso dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi adalah pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.
Sebelumnya, Wilson ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur saat keluar dari Polda Lampung dekat Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Dia ditangkap atas laporan tokoh adat Lampung Timur yang tidak menerima bunga papannya yang dipajang di depan Polres Lampung Timur dirusak.
Selain merusakan papan bunga, ia juga dianggap menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur serta membuat keonaran di Polres Lampung Timur. Usai ditangkap di Polda Lampung, kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.
Iskandar mengatakan, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ).
“Jadi harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar tercatat dan mana wartawan bodong yang melanggar hukum,” ujarnya pula.
Pemimpin Redaksi Harian Umum Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan pers lainnya. Apa lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.
“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian, juga hakim untuk menyelesaikan sengketa yang bersandar pada UU No 40/1999,” ujarnya lagi.
Selain itu, kata Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan dan asosiasi perusahaan pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). (*)
Sumber: antara

