Pemerintah Daerah Harus Kawal Penyaluran Gas LPG Agar Tidak Langsa

oleh -90.579 views
Pemerintah Daerah Harus Kawal Penyaluran Gas LPG Agar Tidak Langsa
Pemerintah Daerah Harus Kawal Penyaluran Gas LPG Agar Tidak Langsa (Ilustrasi)

Banda Aceh | REALITAS – Pemerintah Daerah dan Pemerintah kabupaten/kota harus benar-benar megawal penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi dari pangkalan, agar tepat sasaran ke masyarakat yang berhak menerimanya.

Hal tersebut menyusul dengan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji nonsubsidi rumah tangga yang sudah berlaku mulai Minggu (27/2/2022).

Kenaikan harga elpiji ini berlaku untuk jenis Bright Gas 5,5 kg, Bright Gas 12 kg, dan elpiji 12 kg.

Sedangkan untuk harga LPG 3 kg yang disubsidi belum naik.

“Penyaluran elpiji 3 kilogram ini harus diawasi oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar tidak terjadi kelangkaan.

Jangan sampai karena harga elpiji nonsubsidi naik, sehingga diborong semua oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Maka ini harus segera diantisipasi sejak dini,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, kepada Serambi, Senin (28/2/2022).

Ia menambahkan hal ini harus diwaspadai akibat disparitas harga yang sangat jauh antara elpiji 3 kg dengan elpiji nonsubsidi.

BACA JUGA :   ASN Akan Dapat 1 Unit Apartemen Di IKN, Kecuali Yang Jomlo

Harga elpiji 3 kg subsidi Rp 18.000/tabung, sedangkan saat ini harga untuk Bright Gas 5,5 kg Rp 91.000/tabung dan Bright Gas/Elpiji 12 kg Rp 189.000/tabung.

Perbedaan harga yang cukup besar ini dikhawatirkan akan memicu migrasi konsumen dari pengguna nonsubsidi ke elpiji subsidi.

Jika hal itu terjadi maka selain akan menyalahi ketentuan kelompok penerima subsidi, juga berpotensi menimbulkan kelangkaan elpiji subsidi 3 kg di pasaran.

“Harga baru elpiji non subsidi telah membuat disparitas harga antara yang bersubsidi dengan nonsubsidi menjadi sangat lebar.

Kita khawatir hal ini akan memicu migrasi besar-besaran konsumen nonsubsidi ke elpiji 3 kg bersubsidi sehingga menjadi langka di pasaran, karena semakin banyak peminatnya,” tambahnya.

Dikatakan, dengan harga lama yang disparitasnya tidak sebesar sekarang saja, masih ada kelangkaan elpiji 3 kg, apalagi dengan harga saat ini.

BACA JUGA :   ASN Akan Dapat 1 Unit Apartemen Di IKN, Kecuali Yang Jomlo

“Maka hal itu harus segera diantisipasi.

Jangan sampai kelompok masyarakat yang berhak disubsidi malah tidak kebagian nantinya,” sambungnya.

Menurutnya, penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian elpiji.

Nahrawi menjelaskan dalam Peraturan Menteri tersebut pada poin nomor 15 sudah sangat jelas disebutkan Kartu Kendali adalah tanda pengenal resmi yang diberikan kepada rumah tangga dan usaha mikro pengguna elpiji tertentu sebagai alat pengawasan dalam pendistribusian elpiji tertentu.

Kemudian yang dimaksud dengan usaha mikro adalah jenis komoditi atau barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu, dan tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu.

“Sedangkan warung kopi, restoran, hotel, café tidak termasuk dalam usaha mikro.

Jadi wajib menggunakan elpiji 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg,” sebutnya.

Sumber: Serambi