Belawan | REALITAS – Puluhan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Primkop Upaya Karya geruduk Dermaga 103, Kapal MV Jade Castel bermuatan 7 (tujuh) ribu ton semen gagal dibongkar akibat permasalahan buruh TKBM Primkop Upaya Karya dengan PT SAN berkepanjangan pada Selasa pagi, (01/03/2022).
Hasil pantauan dan informasi yang diterima awak mediarealitas.com di Pelabuhan Ujung Baru Belawan menyebutkan kapal MV Jade Castel bermuatan semen dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT.Sukses Aulia Niaga (SAN) yang sandar di Dermaga 103 Pelabuhan Ujung Baru berencana akan membongkar muatannya tetapi dihadang oleh buruh TKBM Primkop Upaya Karya dan aparat keamanan dari Lantamal l serta keamanan pelabuhan menyarankan kepada ke dua kelompok buruh untuk melakukan pertemuan.
Pelaksanaan pertemuan kedua belah pihak di Aula PT Pelindo Cabang Belawan yang di hadiri Manager Keamanan dan perwakilan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan, PT SAN diwakili Sofyan sebagai Manager Ops mempertanyakan tentang Peraturan Menteri Perhubungan No.59 Tahun 2021 dan meminta kepada OP Belawan dapat mengambil kebijakan yang Arif dan bijaksana.

“Kami dari PT SAN meminta ketegasan dari pihak OP Belawan, siapa yang diperbolehkan untuk melakukan bongkar muat, kalau kami memang tidak dibenarkan untuk bongkar muat, kami minta secara tertulis, supaya jelas semuanya”, ucap Sofyan.
Perwakilan OP Belawan menghubungi Kabid Lala OP Belawan melalui handphone untuk memberikan penjelasan menggunakan pengeras suara mengatakan, PBM boleh melaksanakan bongkar muat dengan ketentuan menggunakan buruh TKBM Primkop TKBM Upaya Karya tidak mengunakan buruh di luar buruh TKBM Primkop Upaya Karya.

“OP Belawan lebih mengutamakan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi dari pada Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021”, tutup Sofyan . (*)

