Jakarta | Realitas – Minta agar Menteri Agama hapus 300 ayat Alquran, Pendeta Saifuddin yang sebelumnya jadi buronan polisi sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penistaan agama.
Informasi yang dikutip dari antara, penetapan tersangka pendeta Saifuddin diumumkan oleh pihak Polri atas meningkatkan status dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan lewat akun youtube miliknya sendiri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim Polri telah meningkatkan status dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim kean penyidik.
“Saat ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Dedi Prasetyo, kepada para wartawan, pada hari Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pendeta yang disebut-sebut saat ini berada di Amerika Serikat itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin kemarin.
Namun Irjen Dedi Prasetyo belum memaparkan secara detail di mana lokasi Saifuddin saat ini berada. “Sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” ujarnya.
Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana (Siber) Bareskrim Polri di atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Bareskrim telah meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama ini ke penyidikan.
Dedi menjelaskan Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat (AS). Dia peneliti masih terus bekerja. (*)
Sumber: antara

