Jakarta | Realitas – Indra Kenz nama aslinya Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Indra Kenz ditahan usai penetapan tersangka oleh Polisi.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat 25 Februari 2022.
Ahmad menyebut, penahanan Indra Kenz dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 25 Februari 2022.
“Penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022,” kata Ahmad.
Kemudian menurut Ahmad, pihaknya tengah menelusuri transaksi dan aliran dana milik Indra Kenz.
Ahmad menyampaikan, upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz memang menjadi tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
“Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini,” tutur dia.
Ahmad merinci, aset dan barang bukti yang disita antara lain rekening koran para korban, flashdisk berisikan konten YouTube milik Indra Kenz, bukti transaksi deposit dan withdraw dalam aplikasi Binomo.
Selain itu ada akun Gmail dan YouTube, serta satu buah ponsel jenis Iphone 13 milik Indra Kenz.
“Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat, yang disebar milik tersangka saudara IK,ujarnya. (*)
Sumber: liputan6.com

