Dosen FH Unsam Laksanakan PKM di Birem Bayeum

oleh -153.759 views
Dosen FH Unsam Laksanakan PKM di Birem Bayeum
Dosen FH Unsam Laksanakan PKM di Birem Bayeum

Langsa | Realitas – Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra melaksanakan Pengabdian Kepada  Masyarakat (PKM) di Gampong Keumeuneng Hulu Birem Bayeum, Aceh Timur, pada tanggal 7 Maret  2022 yang diketua oleh Dr. Zulfiani, S.H.,M.H dan beranggotakan Zainuddin, S.H.,M.H dan Rini Fitriani, S.H.,M.H

Dengan  tema” efektifitas penyelesaian masalah hukum secara adat yang d tempuh melalui lembaga adat di gampong keumeuneng hulu”

Pengabdian  dilaksanakan bertujuan untuk memberikan alternatif  kepada para apatur  gampong  agar dapat melaksanakan setiap penyelesaian Permasalahan hukum  yang terjadi  di dalam gampong, sehingga dapat di selesaikan secara kekeluargaan  melalui lembaga  Adat gampong, yang akhir dari putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan yang di rasakan bagi para pihak yang yang bertikai

Dalam pelaksanaan sosialisasi yang di lakukan oleh dosen Fakultas Hukum universitas Samudra  kepada  aparatur Gampong Keumeuneng Hulu  dengan cara memberikan arahan dan aturan-aturan hukum yang yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

BACA JUGA :  Bandar Sabu Asal Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melarikan Diri Dari Kejaran Ditresnarkoba Polda Aceh

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat,  Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat, Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur Aceh dengan Kepolisian Daerah Aceh dan Majelis Adat Aceh No 189/677/2011 Tanggal 20 Desember 2011 tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim yang menyangkut dengan Penyelesaian Masalah Hukum secara Adat melalui Lembaga Adat sebagai payung hukum tutur ketua Tim PKM Dr. Zulfiani.

Penyelesaian secara adat di gampong dilaksanakan oleh tokoh-tokoh adat yang terdiri atas: keuchik,imeum meunasah, tuha peut, sekretaris gampong, ulama, cendekiawan dan tokoh adat lainnya di gampong sesuai dengan kebutuhan.

Menurut Zainuddin, Pada prinsipnya, sidang peradilan adat dilaksanakan dimeunasah secara terbuka,tidak boleh di tempat lain, karena menyangkut dengan legalitas hasil musyawarah penyelesaian sengketa tersebut.

Namun terhadap sidang musyawarah penyelesaian sengketa/perselisihan yang melibatkan perempuan dan anak,baik sebagai pelaku atau sebagai korban dilaksanakan secara tertutup dirumah salah satu pimpinan adat seperti rumah keuchik, imuem meunasah atau rumah anggota tuha peut.

Selain melakukan sosialisasi Rini Fitriani selaku anggota tim PKM juga sebagai Ketua LKBH memperkenalkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas  Hukum Universitas Samudra  yang mungkin di butuhkan oleh warga gampong Keumuneng Hulu untuk permasalahan hukum yang tidak terselesaikan secara adat di gampong dan memerlukan pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum baik litigasi maupun non litigasi.

Penyelesaian masalah hukum secara adat gampong disatu sisi agar rasa keadilan dapat lebih dekat dengan masyarakat, Disisi lain dapat mengurangi beban kerja apparat penegak hukum yang berdampak pada penumpukan perkara pada peradilan formal. (*)