BPK RI Temukan Pekerjaan Kejelekan Fisik di DPUPR Kabupaten Bogor

oleh -183.579 views
BPK RI Temukan Pekerjaan Kejelekan Fisik di DPUPR Kabupaten Bogor
BPK RI Temukan Pekerjaan Kejelekan Fisik di DPUPR Kabupaten Bogor (Ilustrasi)

Bogor | Realitas – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat ada temuan pekerjaan kejelekan fisik di Dinas PUPR Kabupaten Bagor.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor TA. 2020, ditemukan kekurangan fisik volume 21 paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sebesar Rp. 2.475.976.321, Kamis (3/3/2022).

Pemeriksaan atas realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dilakukan secara uji petik atas 21 paket pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan dengan pengadaan melalui tender di DPUPR.

Selanjutnya Pemeriksaan juga dilakukan dengan membandingkan volume item pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan dengan dokumen dasar pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan (dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dan dokumen teknis pendukung prestasi pekerjaan atau back-up data).

Dalam Pemeriksaan fisik di lapangan atas item pekerjaan dilakukan bersama-sama dengan PPK, PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas serta disaksikan oleh Inspektorat, dan akhirnya ditemukan dari hasil pemeriksaan atas 21 paket pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan di DPUPR, terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp. 2.475.976.321,-

Kekurangan fisik Volume 21 paket pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan di DPUPR sebagai berikut :

BACA JUGA :  DPP Gerindra Tetapkan Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor

1. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Tonjong-Ragajaya sebesar Rp. 31.406.055,-

2. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Kalisuren-Ragamukti sebesar Rp. 30.584.876,-

3. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Babakan Madang – Karang tengah-Cibadak sebesar Rp. 45.488.537,-

4. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Sukaraja-Katulampa/Bts. Kota Bogor sebesar Rp.113.162.821,-

5. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Ciriung-Curug/Bts. Kota Depok sebesar Rp. 94.690.368,-

6. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Pembangunan Jalan Bojong Gede-Kemang sebesar Rp. 245.072.345,-

7. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Penataan Jalan Simpang Underpass Sentul sebesar Rp. 9.542.027,-

8. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Gadog-Cikopo Selatan-Cisarua sebesar
Rp. 173.676.778,-

9. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Cikereteg-Pancawati sebesar Rp. 30.297.446,-

10. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Citeureup-Babakan Madang sebesar Rp. 23.640.199,-

11. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Citeureup-Sukamakmur sebesar Rp. 31.203.748,-

12. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Leuwinutug-Hambalang sebesar Rp. 175.174.197,-

13. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Babakan-Putat Nutug sebesar Rp. 137.582.663,-

BACA JUGA :  Pj Bupati Bogor Sampaikan Bela Sungkawa Terhadap Yang Wisatawan Meninggal Di Puncak

14. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Putat Nutug-Kuripan sebesar Rp. 48.232.044,-

15. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Leuwiliang-Kp. Sawah sebesar Rp. 509.118.715,-

16. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Cisalopa-Pasir Buncir sebesar Rp. 64.912.430,-

17. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Pabuaran-Tegal sebesar Rp.48.588.022,-

18. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Barengkok-Pabangbon Sebesar Rp. 280.869.805,-

19. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Leuwiliang-Pasir Ipis-Garehong/Bts. Kab. Sukabumi sebesar Rp.62.078.089,-

20. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Tanjungsari-Sukawangi sebesar Rp. 237.372.223,-

21. Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Pembuatan Jalur Pedestrian Jalan Kandang Roda-Pakansari sebesar Rp. 83.282.933,-

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat untuk 21 paket pekerjaan atas temuan kekurangan volume tersebut dan akan menyetorkan ke Kas Daerah.

Badan Periksaan Keuangan (BPK) meminta kepada Bupati Bogor agar Kepala Dinas PUPR:

a. Lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan;

b. Memproses kelebihan pembayaran pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 2.475.976.321,- sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah. (*)