Abu Alex Desak Pemko Langsa Bongkar Bangunan H Muzakkir

oleh -177.759 views
Abu Alex Desak Pemko Langsa Bongkar Bangunan H Muzakkir
Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat YLBH- Iskandar Muda Aceh, H M Ali Abusyah akrab disapa Abu Alex saat meninjau lokasi (foto istimewa)

Langsa I Realitas – Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat YLBH- Iskandar Muda Aceh, mendesak Pemko Langsa untuk tindak tegas developer yang menutup jaringan alur (paret umum) dan sudah dibangun beberapa bangunan ruko, miliknya H Muzakkir, yang menjadi batas kedua Gampong Alue Pineung dan Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa.

Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat YLBH- Iskandar Muda Aceh, H M Ali Abusyah akrab disapa Abu Alex, kepada Wartawan Sabtu (5/3/2022).

Lebih lanjut ia menyebutkan Pemko Langsa terkesan tidak peduli dengan tindakan pengembang perumahan yang dinilai seenaknya menutup alur (tali air) dan membangun beberapa ruko di atas tanah pemerintah yang menjadi fasilitas umum.

Kita minta Pemko Langsa harus menindak tegas membongkar paksa Perumahan Villa Asri Darussalam Indah serta baguna ruko yang menutup jaringan alur, karena diduga merupakan pencurian aset negara tidak boleh didiamkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langsa Garap Lahan Produktif di Area Brandgang

Dia menambahkan pengembang perumahan tersebut selain mencuri aset negara dengan membangun Perumahan Villa Asri Darussalam Indah serta beberapa ruko di tanah pemerintah yang sudah menjadi fasilitas Umum dan menutup jaringan alur, sudah melanggar aturan.

Ia juga sudah turun ke lokasi melihat langsung, jika dilihat memang benar jaringan alur sudah tidak ada lagi sudah di bangun Perumahan Villa Asri Darussalam Indah serta beberapa ruko miliknya H. Muzakkir.

Di samping itu juga kalau kita melihat Skat tanah milik warga yang bersertifikat disebut berbatasan dengan alur, oleh karenanya, harus dibongkar,” ujarnya.

Kita meminta agar pihak pengembang dapat segera mengembalikan alur seperti semula dengan membongkar alur tersebut yang sudah ditimbun dan sudah di bangun perumahan beserta beberapa ruko, yang merupakan lahan milik publik dan juga pemisah tapal batas dua Gampong, Sungai Lueng dan Alue Pineung.

BACA JUGA :  Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langsa Garap Lahan Produktif di Area Brandgang

Alur itu kita melihat secara kasat mata, memang ada, karena adanya jembatan disekitar Alur itu, tidak mungkin tidak ada Alur, karena di lokasi itu adanya jembatan,” sebutnya.

Kita berharap kepada Pemko Langsa dan Polres , Kejaksaan Negeri untuk segera selesaikan sengketa ini, kalau tidak terjadi masalah di lapangan tidak mungkin ada sengketa,” katanya.

Lanjutnya juga minta tim Pansus DPRK Langsa, agar segera turunkan tim kelapangan agar semua nanti jelas, apa yang terjadi di dua Gampong itu, harapnya. (*)