PTUN Hukum Gubernur DKI

oleh -134.759 views
PTUN Hukum Gubernur DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta | REALITAS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang.

Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (17/2/2022), penggugat adalah:

1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj. ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra

Pengggugat menggugat Gubernur Anies untuk mengeruk kali di sejumlah titik di Jakarta. Apa kata majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta?

BACA JUGA :  Hasil Investigasi Media Realitas : ‎Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Diduga Pungut Fee Proyek Revitalisasi sekolah Aceh Timur ‎

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang.

Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” ucap majelis.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.

BACA JUGA :  LSM KANA Dan LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kejati Aceh : Usut Dugaan Pungli Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Timur

“Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya,” pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.

Banjir Besar Jadi Alasan PTUN Hukum Anies Baswedan

“Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta,” kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2/2022).

Sumber: detik.com