ACEH TAMIANG | REALITAS – Bea Cukai mengamankan ratusan karung berisi bawang merah ilegal di Kampung Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Plt. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Mhd. Fuad Salim Nasution dalam keterangan mengatakan, bawang merah ilegal tersebut diamankan pada Kamis 17 Feberuari 2022 lalu.
Bawang merah tersebut ditemukam dalam sebuah sarana pengangkutan laut berupa kapal kayu.
“Jumlahnya 228 karung kemasan 20 Kg. Bawang merah tersebut diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ujar Mohd Fuad Salim, Selasa (22/2/2022).
Penyelundupan tersebut, terungkap atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa pada Rabu 16 Februari 2022 ada sebuah kapal yang dikandaskan di alur Kuala Peunaga, Perairan Aceh Tamiang dengan bermuatan bawang merah, katanya.
Berbekal informasi tersebut, Tim Patroli Laut diback up dari Tim Patroli Darat Bea Cukai Langsa segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Tim bergerak ke Sungai Yu dan menyewa 2 perahu untuk menyusuri alur sungai di Kuala Peunaga mencari keberadaan kapal target. Pada pukul 18.30 WIB ditemukan kapal target yang sudah ditinggalkan oleh awak kapalnya,” ujarnya.
Kemudian, kapal tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim dan kedapatan muatan bawang merah ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabenan.
Pada pukul 09.30 WIB pada saat air laut mulai pasang, kapal target yang sudah ditindak, ditarik keluar alur menuju dermaga Pelabuhan Kuala Langsa.
Dengan kondisi yang cuaca buruk dan gelombang yang tinggi, tim meminta bantuan dan pengawalan dari Kapal BC30001 pukul 02.00 WIB, 17 Februari 2022, sarana pengangkut dan barang bukti berupa bawang merah sebanyak 228 karung kemasan 20 Kg, beserta Tim Bea Cukai Langsa sandar di dermaga Pelabuhan Kuala Langsa.
Selanjutnya terhadap sarana pengangkut serta muatan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Diperkirakan total nilai barang dari hasil penindakan ini sebesar Rp 94.999.984 dan perkiraan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 36.099.994,” ungkap Mohd fua. (*)


