Harga Rokok Naik

oleh -143.579 views
Harga Rokok Naik

MEDIAREALITAS.COM – Harga rokok dipastikan naik pada awal tahun 2021, aturan terkait kenaikan harga jual rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan tentang Tarif Cukai Tembakau Iris. Aturan ini berlaku efektif mulai 20 Desember lalu.

“Presiden meminta kita jalankan pada 1 Januari 2022,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers 13 Desember lalu. Sebagaimana di kutip Wartawan dalam postingan Instagram @mediagayo pada 2 Januari 2022.

Pengendalian konsumsi, lanjut Sri Mulyani, juga menjadi faktor utama kenaikan tarif cukai. Dia memandang rokok adalah salah satu penyebab utama masalah kesehatan di Indonesia.

Berdasarkan Permenkeu 192/2021, kenaikan harga jual akan terjadi di seluruh produk hasil tembakau.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

Produk yang terkena sasaran adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTE), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Semakin mahalnya harga rokok di 2022 terjadi karena kenaikan cukai hasil tembakau. Rata-rata kenaikan cukai untuk produk tembakau adalah 12%, dan untuk SKT sebesar 4,5%.

Rokok yang mengalami kenaikan harga jual termahal di 2022 adalah jenis SPM I. Tarif cukai untuk rokok SPMI per batang melonjak 13,9% dari Rp935 menjadi Rp1.065. Harga Jual Eceran (HJE) terendah untuk rokok SPM I per batang dipatok Rp2.005 atau Rp 40.100 per bungkus (20 batang).

Kenaikan harga terendah dialami rokok golongan SKT I. Tarif cukai rokok ini naik 4,5% dari Rp110 menjadi Rp115 per batang. HJE rokok SKT II diatur minimal Rp505 per batang atau Rp10.100 per bungkus (20batang). Sementara yang terendah adalah SKT Ill yang sebesarRp10.100 per bungkus.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Tarif cukai dan harga jual eceran minimum tersebut berlaku untuk produk buatan dalam negeri dan impor. Akan tetapi, untuk rokok SKT hasil impor tarif cukai yang berlaku lebih mahal yaitu Rp440 per batang. HJE terendah untuk SKT impor adalah Rp1.636 per batang atau Rp32.720 per bungkus (20 batang).

Sumber : beragam sumber
Editor : iqbal