BREAKING NEWS : Kantor Bupati Buru Selatan Di Geledah KPK

oleh -303.759 views
Mantan Wakil Bupati Muarojambi Diperiksa KPK
Iluatrasi Gedung KPK (dok/ist)

JAKARTA I REALITAS – KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Buru Selatan, Maluku. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan suap proyek infrastruktur tahun 2011-2016.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan di beberapa wilayah Buru Selatan, pada Rabu kemarin (19/1/2022). Selain itu Kantor BPKAD dan rumah kediaman pihak terkait juga dilakukan penggeledahan.

“Rabu (19/1/2022) tim penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Ali mengatakan KPK mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen. Dokumen itu diketahui terkait proyek pekerjaan serta aliran dana yang diterima pihak terkait perkara.

“Selanjutnya tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantara dokumen beberapa proyek pekerjaan, bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” katanya.

Lebih lanjut, Ali menyebut barang bukti itu akan segera dilakukan penyitaan. Nantinya akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil KPK.

“Seluruh bukti ini, akan di sita dan didalami lebih lebih lanjut dengan mengkonfirmasi ke saksi-saksi yang segera akan di panggil oleh tim penyidik,” katanya.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Dugaan korupsi tersebut yakni terkait suap proyek infrastruktur tahun 2011-2016.

“KPK saat ini benar tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkai proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 s/d 2016,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Ali belum bisa membeberkan siapa tersangka dalam perkara ini. Pihaknya tentu akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan penahanan.

“Untuk pemaparan dan penjelasan terkait kronologis perkara hingga pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan,” katanya.

“Penyampaian tersebut,baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan,” tambahnya.

Sumber: Detik