Banda Aceh I Realitas – Ketua DPW Badan Peneliti Indenpenden Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawas Anggaran Repulik Indonesia BPI KPNPA RI – Aceh Chaidir Hasballah, SE, meminta baik Kejati Aceh, maupun Polda Aceh untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembayaran 6 paket proyek yang tidak sesuai kententuan hukum yang berlaku.
Maka kita minta kasus ini harus diperiksa baik Kajati Aceh maupun Polda Aceh, ujar Khaidir kepada Wartawan Munggu (16/1/2022) di Langsa.
Lebih lanjut Khaidir menyebutkan pembayaran utang pelaksanaan pekerjaan TA. 2018, perlu diperiksa oleh tim penyidik dengan cara teliti, ujarnya.
Paket yang diduga dibayar tidak sesuai diantara nya adalah ;
1. Paket Pembangunan Jalan Nasrehe – Lewak – Sibigo
2. Paket Pembangunan Jalan Segmen 1 Bts. Aceh Timur – Pining
3. Paket Pembangunan Jalan Segmen 2 Bts. Aceh Timur – Pining
4. Paket Pembangunan Jalan Segmen Bts. Aceh Besar – Lamno
5. Paket Pembangunan Jalan Segmen Pining – Blangkejeren
6. Paket jembatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.
A. Pada Tahun Anggaran 2018 pelaksanaan pekerjaan2 ada beberapa yg di luncurkan ke TA. 2019.
Hal tersebut menyalahi aturan antara :
1. Tanpa ada persetujuan Gubernur dan DPRA.
2. Tidak ada nya peraturan yg membolehkan seorang KPA utk meluncurkan paket ke Tahun Anggaran setelahnya.
Biarpun didalam peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa ada dibahas tentang hal tersebut.
Apalagi untuk saat itu tanpa di dukung oleh adanya pergub.
3. Yang dimana seharusnya paket paket tersebut harus diputus kontrak akibat kontrak tersebut adalah kontrak single yers.
Secara aturan kontrak single years tidak bisa diberikan waktu pekerjaan denda yg melebihi batas tahun anggaran tersebut.
Bisa diberlakukan aturan tersebut bila adanya PERGUB.
Maka Ada nya indikasi bahwa KPA sangat membantu rekanan dalam hal agar tidak diputus kontrak.
Kasus ini harus ditindak lanjuti dan ditindak tegas oknum yang terlibat, tutup Khaidir.
Seperti diberitakan sebelumnya media ini, Jumat (14/1/2022).
Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat YLHB Iskandar Muda Aceh, H M Ali Abusyah atau yang disapa Abu Alex, minta Kejati Aceh untuk segera periksa Kadis PU Aceh MW ST, terkait dugaan pembayaran 6 paket proyek yang dibayar menyalahi aturan.
Ke 6 paket proyek itu tidak bisa dibayarkan dengan semena demikian disampaikan Abu Alex kepada sejumlah Wartawan Jumat (15/1/2022).

Ia juga menyebut, pembayaran yang di lakukan oleh Kadis PU Aceh itu diduga menyalahi aturan, ujarnya.
Lebih lanjut Abu Alex mengatakan, pembayaran utang pelaksanaan pekerjaan tahun. 2018 diantaranya.
1. Paket Pembangunan Jalan Nasrehe – Lewak – Sibigo.
2. Paket Pembangunan Jalan Segmen 1 Bts. Aceh Timur – Pining.
3. Paket Pembangunan Jalan Segmen 2 Bts. Aceh Timur – Pining.
4. Paket Pembangunan Jalan Segmen Bts. Aceh Besar – Lamno.
5. Paket Pembangunan Jalan Segmen Pining – Blangkejeren.
6. Jembatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Pada tahun anggaran 2018 pelaksanaan pekerjaan pekerjaan ada beberapa yang di luncurkan ke tahun. 2019. hal tersebut menyalahi aturan karena tanpa ada persetujuan Gubernur dan DPRA, ini yang menjadi masalah, atau dapat kita telusuri dugaan kasus ini.
Tidak adanya peraturan yang membolehkan seorang KPA untuk meluncurkan paket ke tahun anggaran setelah nya.
Biarpun didalam peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa ada dibahas tentang hal tersebut, namun apa yang sudah dilakukan menyalahi aturan maka kita minta Kejati Aceh untuk melakukan penyelidikan kasus ini, ujar Abu Alex.
Dikatakannya lagi, apalagi untuk saat itu tanpa di dukung oleh adanya PERGUB, jelasnya.
Yang dimana seharusnya paket paket tersebut harus diputus kontrak, akibat kontrak tersebut adalah kontrak single yers.
Dikatakan ya secara aturan kontrak single years tidak bisa diberikan waktu pekerjaan denda yang melebihi batas tahun anggaran, ujar nya lagi.
Bisa diberlakukan aturan tersebut bila adanya PERGUB yang mengatur saat itu, jelasnya.
Maka Ada nya indikasi atau dugaan bahwa KPA sangat membantu rekanan dalam hal agar tidak diputus kontrak.
Kasus dugaan pencairan dana proyek ini kita minta Kejati Aceh harus di usut tuntas, tutup Abu Alex
Sementara itu Wartawan media ini mencoba menemui Kadis PU Aceh Mawardi ST ke kantornya, Jumat (14/1/2022) namun tidak berhasil menurut Scurity di kantor itu pak Kadis tidak ada di kantor nanti saja datang lagi.
Media ini masih mencoba menghubungi Kadia PU Aceh, Mawardi ST, melalui telpon selular namun tidak diangkat telpon nya, sampai berita ini ditayangkan media ini belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Kadis PU Aceh.
Penulis : H A Muthallib
Editor : Rapian




