Aceh Utara I Realitas – Setelah dilaporkan oleh orang tuanya, Tim gerak cepat Polres Aceh Utara, gulung 9 pelaku diduga perkosa anak di bawah umur di beberapa lokasi yang berbeda.
Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur.
Kasus tersebut Polisi telah mengamankan seorang mucikari dan sejumlah pria hidung belang yang telah berusia paruh baya.
Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 163 / XII /2021/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021, tentang Dugaan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., kepada Wartawan Jum’at (17/12/201).

Ia menyebutkan sembilan tersangka masing-masing, AS, (28) MY (45), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), NR (61) dan RZ (54).
Lebih lanjut Iptu Noca Tryananto menjelaskan, para tersangka berasal dari empat kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye (Aceh Utara), Baktiya (Aceh Utara), Kecamatan Madat (Aceh Timur) dan Kecamatan Pante Bidari (Aceh Timur) ujarnya.
Selain sejumlah pria hidung belang, beberapa tersangka memiliki tugas berbeda, termasuk tersangka NR (Ibu Rumah Tangga) yang bertugas sebagai mucikari atau mencari pelanggan, ujar Iptu Noca Tryananto.
“Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (14/12/2021), tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil.
Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak dibawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda, sebut Iptu Noca.
Dijelaskan, ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telfon dari seorang saksi yang mengatakan, bahwa korban telah hamil.
Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.
Kepada ayahnya, lanjut Kasat Reskrim, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah fakta.
Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR.
“Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu untuk sekali kencan.
Sementara NR mendapat upah antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.
Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp 50 ribu, terang Noca.
Tidak hanya itu, tambahnya, tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
“Saat ini sembilan tersangka telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut, ujar nya.
Bersamanya, turut diamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Kita juga telah melakukan visum et refertum terhadap korban, tutup Noca.
Penulis : Bunga
Editor : Yudi

