Dompu I Realitas – Orang tua murid bersama 2 anaknya, inisial AR dan S di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeroyok guru di sekolah. Pengeroyokan ini membuat orang tua dan anaknya menjadi tersangka.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (2/12) pagi lalu, di sekolah tempat pelaku dan korban di pertigaan Desa Cempi Jaya dan Desa Adu, Kecamatan Hu’u. Saat itu di depan sekolah tengah terjadi perkelahian antar siswa.
Kemudian, korban Syarifuddin melerai perkelahian antarsiswa tersebut dan menyuruh mereka pulang. Tapi, pelaku S yang menyaksikan perkelahian tidak terima saat disuruh oleh korban untuk pulang.
“Siswa berinisial S bersikeras ingin melihat perkelahian itu. Sebelumnya S diminta pulang oleh korban namun menolak, akan tetapi S akhirnya pulang namun menyimpan rasa marah kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Ipda Adhar saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/12/2021).
S kemudian pulang ke rumahnya dengan rasa dendam karena telah ditegur oleh korban. Beberapa saat berselang datang kakak S, AR menemui korban dan langsung memaki korban. Cekcok mulut pun terjadi.
“AR kakak dari S menanyakan kenapa adiknya dikasarin dan beradu cekcok mulut dengan korban,” ujar Adhar.
Saat korban AR cecok mulut, S kemudian datang bersama ayahnya. Tanpa basa-basi, ayah dan kedua anaknya itu langsung mengeroyok korban.
“S bersama orang tuanya langsung melakukan pengeroyokan dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan yang dikepal. Korban mengalami luka bengkak di bagian muka dan badannya,” tuturnya.
Jadi Tersangka
Karena mengalami penganiayaan, korban melapor ke Polsek Hu’u. Polisi pun telah menetapkan orang tua murid bersama 2 anaknya menjadi tersangka.
“Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Hu’u Ipda Agustamin kepada wartawan, Minggu (5/12).
Agustamin mengatakan para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Dompu. Sedangkan salah satu pelaku berinisial SO, yang masih pelajar, diamankan di Polsek Hu’u.
“Saat ini kasusnya sedang dilakukan penyidikan. 2 tersangka sudah diamankan di Mapolres Dompu, sementara SO (pelajar) diamankan di Polsek karena dibawa umur,” ungkapnya.
Agustamin melanjutkan, dalam kasus ini, polisi tidak akan melakukan upaya mediasi untuk mencapai perdamaian. Pasalnya, para tersangka mengeroyok pelaku menggunakan kayu hingga menyebabkan jari tangan korban patah.
“Barang bukti diamankan ada kayu yang digunakan untuk memukul korban. Hasil visum jari tangan korban patah. Ini tindakan yang cukup luar biasa dan tidak sepantasnya dilakukan mediasi,” tegas Agus.
Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan. (*)
Editor : Bunga