Kuasa Hukum Nilai Saksi yang Disediakan Tidak Berkompeten

oleh -90.759 views
Kuasa Hukum Nilai Saksi yang Disediakan Tidak Berkompeten

Banda Aceh I Realitas – Kuasa Hukum Razman Nasution menilai ahli dari JPU tidak berkompeten. Saksi itu dianggap terlalu berbelit dalam menjelaskan perkara yang ingin dilihat di pengadilan.

Razman yang merupakan kuasa hukum dari Sunardi, mempertanyakan pengalaman ahli dalam memberikan keterangan di sebuah persidangan.

“Saya tanya, sudah berapa kali Anda menjadi saksi ahli dalam persidangan. Saya saksikan saksi yang mulia, dia tidak berkompeten,” kata Razman dalam sidang lanjutan saksi ahli yang di pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (6/12).

Selain itu, Razman menilai, keterangan dari para ahli sangat merugikan kliennya pada saat proses gelar perkara. Padahal kata Razman, keterangan dari ahli sangat berdampak terhadap kliennya.

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

“Dia tidak mengerti, karena membuktikan dia, bagaiman nasib klien kami ? Karena membuktikan ahli itu menentukan saat gelar perkara. Tiba-tiba dia berani mengatakan ini tindak pidana, bolak- balik pasal. Orang ini akan saya ceknya. Apakah dia dapat izin dari kementerian untuk menjadi ahli,” sebut Razman

Sementara itu, Ephraim sebagai saksi ahli analis muda di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, mengatakan, bahwa dirinya baru pertama kali menjadi saksi ahli dipersidangan, yakni hanya baru di Aceh. Ia juga mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan yang diminta.

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

“Saya sudah menjawab apa yang saya ketahui mulia. Sesuai dengan yang saya tahu, “sebut Ephraim

Setelah mendengar keterangan dari saksi Ahli, Ketua Hakim, Nani Sukmawati SH mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait yang diberikan.”keterangan yang saudara berikan, ada saudara baca yang di BAP. Ada saudara baca ?”tanya majelis Hakim.

Editor : yudi
Sumber : ra.