Diduga Ada Oknum ASN Ambil Proyek Pemda Kabupaten Bogor

oleh -152.579 views
Ilustrasi

Bogor I Realitas – Kabupaten Bogor saat ini sedang gencar-gencarnya melasanakan pembangunan.

Mulai dari anggaran puluhan juta hingga yang bernilai fantastis dan bukan lagi rahasia umum, jika ada istilah “bagi-bagi kue” demi mendapatkan satu atau dua dari proyek-proyek yang dilelangkan.

Mungkin itu hal biasa (obrolan kedai kopi-Red). Lalu bagaimana jika disatu proyek pembangunan yang berasal dari anggaran pemerintah daerah ternyata dikoordinir oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kesehariannya bertugas di wilayah pemerintahan Kabupaten Bogor juga? Bahkan, mulai dari penyedia jasa sampai pada konsultan pengawas juga tetap dilaksanakan oleh orang yang sama.

Jika demikian, maka Bupati perlu ambil sikap atas para bawahannya yang diduga kerap mengkangkangi peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2.

Peran serta salah seorang oknum ASN itu berawal dari adanya temuan yang didapat beritaindependentindonesia.com bersama dengan beberapa tim organisasi saat melakukan investigasi di gedung milik salah satu dinas pemerintah daerah kabupaten Bogor.

Dalam papan proyek memang lengkap tertera mulai dari program, nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, nomor dan tanggal SPMK, masa pelaksanaan, penyedia jasa sampai perusahaan konsultan pengawasnya. Ya memang tidak ada yang salah dalam laporan papan proyek tersebut. Hanya saja, pengakuan dari salah seorang yang mengaku sebagai kepala tukang, yang menjadi mandor (pengawas proyek) merupakan pegawai yang masih aktif di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

“Sekarang si bapak lagi tidak melakukan pengawasan. Kalau kesini, malam selepas Mahgrib, karena beliau kan bertugas di kantor dinas. Jadi setiap hari hanya saya saja yang bertugas jadi kepala tukang,”ujar pria yang tidak mau disebutkan namanya ini dengan nada sedikit takut saat dikonfirmasi usai melaksanakan pengecoran tiang proyek, Selasa (01/12).

Menurutnya, ASN berinisial E inilah yang bertanggung jawab atas proyek pemerintah kabupaten Bogor bernilai Rp. 196 juta lebih ini.

“Mulai dikerjakan proyek ini, cuma pak E yang datang memantau. Kalau orang perusahaan (CV pemenang tender) sampai konsultan pengawasnya tidak pernah datang. Yang saya tahu semua yang menangani cuma pak E,” pungkasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi, pria berinisial E dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bogor sedang tidak ada ditempat.

Ditempat terpisah, Ari Ambon selaku Ketua Formabes sekaligus pemerhati pembangunan kabupaten Bogor menegaskan, keterlibatan ASN dalam pengerjaan proyek PL tersebut sudah menyalahi aturan.

“ASN dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN. Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

“Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” pungkas Ari Ambon. (Deddy Karim)