Bejat Pimpinan Pesantren Ini Cabuli Santrinya Hinga Melahirkan 9 Bayi

oleh -140.759 views
Bejat Pimpinan

Bandung | Realitas – Bejat Pimpinan salah satu pesantren di Kota Bandung, HW, mencabuli beberapa santrinya hingga melahirkan sembilan bayi.

Sementara, dua calon bayi hasil pencabulan HW kini masih dalam kandungan.

“Totalnya ada sembilan bayi telah dilahirkan korban akibat perbuatan terdakwa HW.

Waktu pra-penuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono di Bandung, Rabu (8/12/2021).

“Kemudian ada juga yang masih hamil,” ujar Riyono.

Berdasarkan fakta persidangan, ada empat santri yang menjadi korban HW hingga hamil dan melahirkan.

Namun, dia menduga satu korban ada yang melahirkan lebih dari satu anak.

“Yang melahirkan ada empat,” ujar Riyono.

BACA JUGA :  Hapus Stigma Menakutkan Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga

Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung saat ini tengah menggelar sidang kasus pemerkosaan terdakwa HW (36).

Terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 14 santri.

Persidangan berlangsung di ruang sidang anak. Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi menggelar sidang secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (7/12/2021).

Menurut jaksa penuntut umum Agus Murjoko, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya.

Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (8/12).

Adapun selama persidangan, terdakwa HW menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Peroleh Nomor Urut 04 Usung Gerakan "NGAJI" (Mengabdi Tanpa Gaji)

“Terdakwa tinggal di dalam rutan. Selama sidang lewat video,” kata jaksa penuntut umum Agus Murjoko.

Jaksa mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Yudi
Sumber : CNN Indonesia