Banyaknya Tower Illegal Diduga Ada Pembiaran Oleh Satpol PP Kab Bogor

oleh -135.759 views
Banyaknya Tower Illegal Diduga Ada Pembiaran Oleh Satpol PP Kab. Bogor

Bogor I Realitas – Banyaknya Tower tiak berizin atau menjamur di Kabupaten Bogor, diduga karena adanya pembiaran oleh PPNS Satpol-PP, dugaan ini bukan tanpa sebeb dari banyaknya temuan investigasi Lsm Penjara Pn yang sampai saat ini tidak di lakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

Dalam Pantauan LSM PENJARA PN beberapa Tower diduga tak punya izin atau IMB yang dibangun di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor, hal ini menjadi catatan Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) sebagai garda terdepan dalam penindakan pelanggaran Peraturan Daerah. (Perda)

Seperti yang ditemukan LSM PENJARA PN menemukan beberpa titik pembangunan Tower Telekomunikasi tidak memiliki izin IMBG, hampir setiap kecamatan ada pembangunan tower Telekomunikasi, LSM Penjara Pn selalu memberikan Informasi Ke Satpol PP Kabupaten Bogor bagian PPNS, Namun Satpol PP Kabupaten Bogor bagian PPNS seolah- seolah Pembiaran diduga tutup mata, Perlu di pertanyakan ada apa dengan Satpol PP Bagian PPNS tidak melakukan Penindakan hingga penyegelan, tegas Deddy kepada awak media Jum’at (17/12/2021).

Dalam hal ini Ketua Lsm Penjara Pn Memohon Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pihak kepolisian dan kejaksaan harus turun tangan untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pengusaha–pengusaha tower nakal karna ini sudah menjadi ranah pidana.”

Lebih lanjut, “seharus nya pengusaha tower sebelum membangun harus mengurus izin terlebih dahulu, seperti yang tertuang dalam undang-undang no 32 tahun 2009.

Pasal 36 tentang perizinan dan ayat 1 mengatur setiap usaha atau kegiatan yang mewajibkan memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiki izin lingkung.”

Deddy juga mengatakan mendirikan menara atau tower tampa izin, selain menabrak perda juga menabrak undang-undang , artinya sudah menjadi ranah nya pidana.

Penulis : Eka Gondrong
Editoe : Yudi