Polisi Tangkap Sopir Mobil Penumpang di Agara Karena Ini

oleh -141.759 views
Sempat Buron, Tersangka Pemerkosa Wanita di Pidie Jaya Dibekuk
Foto: Ilustrasi

Agara I Realitas – Polisi tangkap sopir mobil penumpang di Aceh Tenggara lantaran menggunakan barang terlarang berupa ganja.

Diketahui Tim Reaksi Cepat (TRC) Samapta Polres Aceh Tenggara meringkus AD (18), sopir mobil penumpang (mopen) karena miliki ganja dua bungkus di Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Selasa (23/11/2021).

Kapolres Agara AKBP AKBP Bramanti SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sabrianda SH, kepada Wartawan, Rabu (24/11/2021) mengatakan, dari tangan tersangka AD diamankan dua bungkus ganja yang dibalut di dalam kertas bungkus nasi.

Selain itu, juga diamankan satu ponsel merek Oppo berwarna hitam, sebuah macis, selembar uang pecahan seratus ribu rupiah, selembar uang pecahan lima ribu rupiah, selembar uang pecahan dua ribu rupiah, dan selembar uang pecahan seribu rupiah. Menurut AKBP Bramanti, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB tim TRC mulai melaksanakan kegiatan patroli rutin siang dari Mapolres Agara menuju Kecamatan Semadam di Desa Kampung Baru.

Setibanya di tempat kejadian anggota TRC berhenti di sebuah warnet dan langsung masuk ke dalam warnet tersebut. Tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap masyarakat yang sedang berada di warnet tersebut.

Kemudian, salah satu personel TRC berjalan kebelakang warnet tersebut dan melihat ada seorang pria yang gerak- geriknya sangat mencurigakan dan TRC langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan di dalam kantong pemuda tersebut barang terlarang yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus di dalam kertas nasi. (*)

Sumber : Prohaba