Bogor I Realitas – Sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, berikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Dan bukan hanya sebatas statemen atau imbauan tetapi Kapolri mewujudkan dengan menerbitkan surat telegram rahasia (STR), Nomor ST/216/X/HUK/.2.8./2021, ditanda tangani, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Senen 18 Oktober 2021.
STR Kapolri tentang mengatur mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan anggota Polri.
Kapolri tidak ingin anggota Polri terlibat dengan kekerasan terhadap masyarakat terjadi lagi, justru harus ada kepastian hukum untuk menberikan rasa keadilan.
Selain ketentuan mitigasi, STR Kapolri berisi 11 Perintah yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi seluruh anggota Polri.
1. Supaya ambil alih kasus kekerasan berlebihan uang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara Prosedural, transparan dan berkeadilan.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang lakukan pelanggaran dalam kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
3 Memerintahkan kepsda Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan.yang berlebihan terjadi.
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat sgar pada saat melaksanakan pengamanan.atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi polri dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
5, Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan. tindakan upaya paksa memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor, 1 Tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
6. Memberikan penekanan agar dalam.pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dengan kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingi oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya dan tidak.melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
9. Memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran, kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat (Waskat), dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
10. Memerintahkan para direktur, kapolres kasat, dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
11.Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya. (Deddy Karim)