Haji Uma dan Diskop Sidak Rentenir Berkedok Koperasi di Aceh Tengah

oleh -100.579 views
Haji Uma dan Diskop Sidak Rentenir Berkedok Koperasi di Aceh Tengah

Aceh Besar I Realitas – H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma Anggota Komite-IV DPD RI asal Aceh, menyoroti banyak rentenir yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Aceh Tengah.

Kehadiran koperasi itu berimbas kepada masyarakat kecil yang menjadi korban bunga utang yang tinggi dan pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas jika koperasi tersebut melakukan kegiatan di luar prosedur.

Hal itu dikatakan, Haji Sudirman saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Aceh Tengah, dalam kunker itu didampingi staf ahli, Mulyadi Syarif dan staf khusus Hamdani dan Muhammad Furqan, serta disambut oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tengah Iid Fitrasani, Senin (18/10/2021).

Haji Uma dan Diskop Sidak Rentenir Berkedok Koperasi di Aceh Tengah

H Sudirman menyebutkan, awalnya kehadiran ke Dinas  Koperasi UKM Aceh Tengah, untuk melakukan evaluasi dan investigasi di lapangan terkait dengan pelaksanaan undang-undang tentang koperasi di antaranya Undang-Undang  Nomor  1  Tahun 2013 tentang  Lembaga Keuangan Mikro;. Undang-Undang Nomor  11  Tahun  2020 tentang  Cipta  Kerja  klaster  Koperasi  dan  UMKM.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

”Dari laporan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh tengah termasuk masyarakat, banyak rentenir berkedok koperasi yang selama ini beroperasi di luar ketentuan, sehingga saya langsung mengajak dinas  terkait dan kapolsek Bebesan Ipda Irwan AK, untuk mengadvokasi langsung ke lapangan, dan kami menemukan beberapa kantor rentenir berkedok koperasi yang tidak mengantongi izin yang sah atau illegal,”jelas Haji Uma. Senin (18/10/2021).

Menurutnya, praktik rentenir ini  jelas sudah melanggar Undang-undang tentang koperasi dan Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), padahal  qanun tersebut jelas sudah mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam, mereka tidak melakukan pola-pola ekonomi syariah mudharabah atau bagi hasil.

“Ini sangat menodai undang-undang tentang syariah. Maka rentenir berkedok koperasi ini, harus segera ditertibkan oleh pihak terkait, karena praktek-praktek ekonomi keuangan seperti itu tentu tidak ada efek sedikit pun untuk kemajuan atau kontribusi ke daerah, dan  kehadiran  koperasi simpan pinjam itu sudah menggerogoti keuangan uang masyarakat dengan bunga yang tergolong tinggi dan ini riba,” tegasnya. (*)