Pria di Pontianak Rudapaksa Mantan Istri Karena Ditolak Rujuk

oleh -203.759 views
Ilustrasi

Pontianak Barat I Realitas  – Seorang pria berinisial HS (40), asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat harus berurusan dengan pihak polisi.

Ia ditangkap karena diduga telah merudapaksa mantan istrinya, NR (38).

Pelaku nekat merudapaksa mantan istrinya karena ajakan untuk kembali rujuk ditolak.

Korban yang tak terima kemudian melapor ke Polresta Pontianak.

Peristiwa itu bermula pada hari Senin (6/9/2021) lalu.

Ketika itu, pelaku mendatangi kontrakan korban yang berada di Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak.

Tujuan pelaku mendatangi korban adalah untuk mengajak rujuk kembali setelah keduanya bercerai beberapa waktu lalu.

Namun, korban menolak untuk rujuk dengan pelaku.

Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan, namun kembali ditolak.

Pelaku juga mengancam akan menghabisi nyawa korban jika tak menurut.

“Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tak menurutinya, hingga terjadilah rudapaksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii, Kamis (9/9/2021).

Tidak terima dengan perbuatan itu, korban kemudian melapor kepada pihak berwenang.

“Setelah kita menerima laporan korban, segera dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka HS di rumahnya,” ucap Rully saat dimintai keterangannya pada hari Rabu (8/9/2021) lalu.

Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” sambungnya. (*)

Source