Polisi Tangkap 2 Pria Saat Bawa Sabu 1,5 Kilogram di Batam

oleh -115.759 views
Polisi Tangkap 2 Pria Saat Bawa Sabu 1,5 Kilogram di Batam
Polisi Tangkap 2 Pria Saat Bawa Sabu 1,5 Kilogram di Batam

Batam I Realitas – Dua pria berinisial A dan IR ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri karena menyimpan sabu seberat 1.497,5 gram.

Keduanya terancam hukuman mati.

“Dua tersangka sudah diamankan, terbukti membawa narkoba jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (7/9/2021).

Kata dia, penangkapan itu dilakukan di pinggir jalan Komplek Jodoh Square kota Batam, beberapa waktu lalu.

Saat itu, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang telah membawa sabu menuju komplek Jodoh Square.

BACA JUGA :  Polresta Banda Aceh Amankan 30 Sepeda Motor Balapan Liar

Berdasarkan informasi itu pula, tim opsnal melakukan pemeriksaan.

Alhasil, ditemukan narkotika jenis sabu dari seorang pria.

Tak berhenti disitu, selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial I di sebuah Kamar Hotel Lubuk Baja.

“Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap kedua tersangka yaitu 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu sekita seberat 507,5 gram, 1 bungkus Teh Cina merk Guannyinwang yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu sekira seberat 990 gram, 2 unit sepeda motor, 2 Unit Handphone, serta 2 Lembar KTP atas nama tersangka,” terang Kabid Humas.

BACA JUGA :  Lanal Lhokseumawe Tegaskan Transparansi Kasus Oknum TNI AL Tembak Warga

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)

SourceĀ