Presiden Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus Bagi Anak

oleh -173.759 views
Presiden Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus Bagi Anak

Jakarta I Realitas – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan PP ini merupakan tindakan afirmatif yang bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman, layanan, dan mencegah pelanggaran hak-hak anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

“PP ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyelenggarakan koordinasi kebijakan, program, dan layanan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Jumat, 20 Agustus 2021.

BACA JUGA :  Bantuan Mahasiswa Korban Banjir 2025 Mandek di Meja BPSDM Aceh

Pasal 7 dalam PP ini mengatur bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Diantaranya bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakukan yang kejam.

“Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat”.

BACA JUGA :  Bantuan Mahasiswa Korban Banjir 2025 Mandek di Meja BPSDM Aceh

Dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:

Disuruh membuka baju dan lari berkeliling digunduli rambutnya Diborgol Disuruh membersihkan WC Anak disuruh memijat penyidik. (Deddy Karim)