Polsek Sungai Sampit Sosialisasi Maklumat Tentang Sanksi Karhutla

oleh -101.579 views
Polsek Sungai Sampit Sosialisasi Maklumat Tentang Sanksi Karhutla

Sampit | Realitas – Polsek Sungai Sampit Polres Kotim jajaran Polda Kalteng , kembali mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, tentang ancaman sanksi bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa, Kapolsek Sungai Sampit Iptu Sudiyanto mengatakan sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat mengetahuinya.

Harapannya, masyarakat tidak ada yang membakar lahan sehingga bencana kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah.

“Ini sebagai salah satu langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa karhutla itu berbahaya dan ada ancaman sanksi hukum bagi pelakunya,” kata Sudiyanto.

Sosialisasi pada Sabtu (31/7/2021) pukul 10.30 WIB dilaksanakan di Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Personel Polsek Sungai Sampit mensosialisasikan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.

Petugas piket Polsek Sungai Sampit mendatangi pekebun atau warga di Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Dalam kesempatan tersebut petugas piket Polsek Sungai Sampit menyampaikan pesan-pesan kamtibmas tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Petugas meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan.

Selain itu mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami bersyukur karena kegiatan ini disambut positif masyarakat.

Semoga masyarakat bisa melaksanakannya sehingga kita bisa bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Sudiyanto.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.

Petugas menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan selama ini dalam berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Sampit. (Misnato)