Polisi Sebut Kasus Perusakan Gedung DPRD Deli Serdang Akan Disetop

oleh -129.759 views

Jakarta I Realitas – Polisi menyebut kasus dugaan perusakan kantor bagian hukum DPRD Deli Serdang akan disetop.

Hal ini karena tersangka yang merupakan anggota DPRD Deli Serdang sudah berdamai dengan pelapor.

“Kedua pihak sudah berdamai, karena kedua pihak berdamai makanya perkaranya pasti dihentikan,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi saat dihubungi awak media, Selasa (3/8/2021).

Kasus ini berawal dari perusakan kaca meja kantor bagian hukum DPRD Deli Serdang.

Saat itu, anggota DPRD Deli Serdang, Mikail Purba, memukulkan kayu ke meja Kabag Hukum dan mengancam staf bagian hukum bernama Muhammad Awal Kurniawan.

Korban Pengancaman Membantah Berdamai

Dihubungi terpisah, Awal Kurniawan mengatakan dirinya belum membuat pernyataan adanya perdamaian dalam kasus ini. Dia mengatakan belum menandatangani surat perdamaian.

“Saya belum ada meneken perdamaian,” kata Awal saat dihubungi.

Awal mengatakan laporan itu dibuat langsung oleh atasannya yang merupakan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang. Awal mengatakan Kabag Hukum sudah menandatangani surat perdamaian namun belum mencabut laporan.

“Memang yang melapor adalah Pak Kabag Hukum, Pak Iwan Salewa. Sepengetahuan saya Pak Iwan memang sudah berdamai, tapi belum mencabut laporannya,” jelasnya.

Perusakan kantor bagian hukum DPRD Deli Serdang ini dilakukan Mikail TP Purba pada Kamis (10/6). Peristiwa berawal saat Mikail membawa kayu ke ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Anggota DPRD Jadi Tersangka

Di dalam ruangan, Mikail memukulkan kayu yang dia bawa ke meja. Kaca yang melapisi meja itu pecah akibat dipukul Mikail.

Akibat peristiwa itu, Mikail kemudian dilaporkan ke polisi. Mikail kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/7).

Firdaus mengatakan Mikail bakal diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Dia menyebut Mikail dijerat Pasal 406 KUHP.

“Minggu depan kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus perusakan Pasal 406 KUHP, ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ucap Firdaus. (*)

Sumber: Dtc