Terbukti Bersalah Terdakwa 48 Kg Sabu di Ancaman Hukuman Mati

oleh -225.759 views
Artis JS Ditangkap Kasus Narkoba
Ilustrasi

Aceh Timur I Realitas – Terbukti Bersalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur mendakwa seorang terdakwa pemilik sabu seberat 48 kilogram dengan ancaman hukuman mati.

JPU membacakan tuntutan Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan di persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (28/7/2021).

Persidangan berlangsung secara virtual atau melalui telekonferensi. Sidang dengan majelis hakim dipimpin oleh Apriyanti dan didampingi oleh Khalid dan Reza Bastira Siregar sebagai juri anggota.

Terdakwa Rusu alias Eli bin Yakob (41), warga Julok, Aceh Timur, mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat sejauh ini ditangkap.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

Jaksa Penuntut Umum Harry Arfhan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum Harry Arfhan juga menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara hukum meyakinkan dia untuk melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Jaksa terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dengan hukuman mati,” ujar jaksa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dijerat pasal berlapis karena selain memiliki dan menyimpan ganja, ia juga memiliki senjata api tanpa izin.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga menuntut barang bukti berupa mobil, dua unit telepon genggam, senjata api genggam laras pendek beserta lima butir amunisi, dan tiga karung sabu seberat 48 kilogram yang disita untuk pelaku. negara.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan. Juri memperpanjang konferensi kota dengan agenda mendengarkan catatan pembelaan terdakwa. (*)

Sumber : ant