Polisi Amankan 2 Toke Ganja dan BB 8 Goni Ganja di Gayo Lues

oleh -236.759 views
Polisi Amankan 2 Toke Ganja dan BB 8 Goni Ganja di Gayo Lues
Foto : AJNN

Gayo Lues I Realitas – Polisi mengamankan dua tersangka toke ganja di jalan pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun, Kabupaten Kapolres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan, dua tersangka kakak beradik tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan gaja sebanyak 8 goni dengan berat 195 kilogram, ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara, namun didalam perjalanan keduanya diamanakan saat pihak kepolisian sedang melakukan razia.

AKBP Carlie Syahputra Bustaman menyebut tersangka yang diamankan berinisial SB dan IA, warga Gampong Padang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues yang merupakan kakak beradik,” ujar AKBP Carlie, kepada Wartawan Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengamankan dua tersangka beserta 195 kilogram ganja juga mengamankan dua unit mobil minibus jenis Avanza dan Innova dalam kasus tersebut.

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Gayo Lues, juga telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai DPO dalam kasus itu, kita juga sudah mengantongi nama mereka,” ujar AKBP Carlie,  kasus tersebut baru dipublikasikan pada hari ini dikarena pihaknya masih dalam tahap pengembangan.

AKBP Carlie menceritakan, penagkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, dimana pada Sabtu (19/6) sekira pukul 22.00 WIB ada kendaraan roda empat yang akan membawa narkoba jenis ganja.

Setelah mendapat informasi tersebut, kata AKBP Carlie, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan bersama 5 orang personel yang dipimpin Kasat Narkoba dan melakukan razia di jalan pegunungan Tongra, Kecamatan Terangun,  Tak berselang lama, lanjut Kapolres, pada Minggu (20/6) sekira pukul 01.00 WIB, tiba- tiba melintas kendaraan roda empat jenis Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1064 IL dan langsung memberhentikan untuk dipriksa.

Awalnya pemeriksaan mobil yang mengangkut 5 penumpang itu tidak ditemui barang- barang yang mencurigakan, namun saat anggota sedang melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza, terlihat berhenti mobil Innova warna abu-abu dengan Nopol BK 1178 KC, karena curiga, anggota kita langsung melakukan pemeriksaan, pada saat akan diperiksa, 2 orang yang ada di dalam mobil Innova ini melarikan diri dengan lompat ke pinggir jurang,” ujar AKBP Carlie.

Tidak hanya itu, ungkap AKBP Carlie, saat petugas melakukan pengejaran terhadap dua pria di mobil Innova itu, tiba- tiba 3 orang lainnya yang berada di dalam mobil Avanza juga ikut melarikan diri.

Sehingga pihaknya langsung memeriksa mobil Innova dan menemumkan ganja sebanyak 8 goni dengan berat 195 kilogram. “Setelah mendapat barang bukti ganja 8 goni di dalam mobil Innova, kita langsung menangkap terhadap 2 orang terduga pelaku yang mengendarai mobil Avanza.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku yang diamankan mengakui bahwa 2 orang pengendara mobil Innova yang melarikan diri tersebut adalah rekan mereka,” sebutnya.

AKBP Carlie mengungkapkan, ke dua pelaku mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp 2 juta perorang dengan sekali bawa. Bahkan kedua tersangka juga mengaku bahwa baru kali ini kedua tersangka melakukan pekerjaan tersebut.

“Pelaku yang ditahan ini mengaku dibayar 2 juta perorangannya oleh JS yang diduga pemilik ganja tersebut, saat ini JS dan pelaku yang melarikan diri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gayo Lues, atas perbuata tersebut kedua tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, paling singkat 6 tahun atau pidana denda maksimum Rp 8 miliar,” tutup AKBP Carlie (*)

Sumber : AJNN