KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar Ada Apa Ya?

oleh -168.579 views
Apa Benar, Eks Bupati Kuansing Ngaku Beri Rp 650 Juta ke Pegawai KPK

Jabar I Realitas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jawa Barat, Kamis (29/7/2021).

Ketiga anggota DPRD Jabar yang diperiksa yakni H Yusuf Puadz, M Iqbal MI dan Waras Wasisto.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABS (mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman),” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Selain Ade Barkah Surahman, KPK juga menetapkan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.

BACA JUGA :   Pemerintah Aceh-Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Suheri

Untuk memaksimalkanian, tersingkirnya Siti Asyah Tuti Handayani dan Ade Barkah Surahman telah diperpanjang selama 30 hari, mulai Rabu (14/7/2021) sampai 12 Agustus 2021.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dan uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.

Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta bernama Carsa ES.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

BACA JUGA :   Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota PBB

Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Bandung.

Dalam kasus ini, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber : kompas