Nagan Raya I Realitas – Agen Chip Higgs Domino di Nagan Raya di Hukuman Cambuk 20 kali .
Majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukuman cambuk 20 kali atas terdakwa Taufikurahman (33).
Terdakwa dinilai terbukti sebagai pemain dan penjual atau agen chip higgs domino atau judi online.
Vonis hakim terhadap warga Nagan Raya itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Informasi diperoleh Serambinews.com, Rabu (30/6/2021) dari Kejari Nagan Raya, menjelaskan vonis itu dibacakan majelis hakim Kamis pekan lalu.
Namun dalam sidang penutup terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Kasus tersebut baru berkekuatan hukum tetap besok, Kamis (1/7/2021), jika terdakwa dan JPU tak mengajukan banding.
Sedangkan terdakwa hingga kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Hakim MS dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Taufikurahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat.
“Terdakwa dihukum cambuk 20 kali,” ujar hakim ketua.
Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH kepada Serambinews.com, mengatakan kasus chip dengan terdakwa Taufikurahman masih pikir-pikir.
“Pada Kamis baru inkrah,” kata Bayu.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap pria Taufikurahman (33) dalam kasus judi (maisir), Selasa (16/3/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku dibekuk karena bermain dan menjual chip higgs domino.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sawang Mane, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Selain menjadi pemain, tersangka diketahui menjual chip (koin) Rp 67.000 pada aplikasi higgs domino.
Polisi membekuk pelaku di rumahnya dan mengamankan BB meliputi 2 Hp, 1 kartu ATM dengan jumlah saldo Rp 7.106.308, 1 kartu ATM dengan jumlah saldo Rp 4.048.317, dan dokumen bukti transaksi pembayaran dan pembelian chip domino. (*)




