PN Jaksel Kabulkan Gugatan Wanprestasi yang Diajukan PT DCI

oleh -265.759 views

Jakarta I Realitas – PT Digital Commerce Indonesia (PT DCI) memenangkan gugatan wanprestasi terhadap perusahaan ekspedisi PT Andiarta Muzizat.

Gugatan PT DCI terhadap PT Andiarta Muzizat tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register: 151/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Sidang putusan atas kasus ini digelar pada hari Rabu , 24 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan klien kami.

BACA JUGA :  LSM KANA Soroti Ketimpangan Anggaran di Disdikbud Aceh Timur: PPPK Paruh Waktu Digaji Rp 200 Ribu Anggaran Outsourcing Miliaran

Dalam putusannya, PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) sebagai tergugat dihukum untuk membayar kerugian material kepada klien kami (PT DCI) sekitar Rp 13 Miliar.

Karena cidera janji dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan pengiriman barang” ungkap kuasa hukum PT DCI, Albertus Andhika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).

Sebagaimana dikutip dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa sebelumnya PT DCI sebagai penggugat telah mengajukan gugatan cidera janji (wanprestasi) terhadap PT Andiarta Muzizat dan meminta agar PT Andiarta Muzizat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang terutang kepada penggugat.

BACA JUGA :  Ketua DPRK Aceh Timur : Desak Regulasi serta Keterlibatan BPMA dan Kementerian ESDM

Menurut perhitungannya, kerugian PT DCI sampai dengan tanggal 31 Januari 2020 adalah sebesar Rp 33.948.696.318. “Kerugian PT DCI hingga 31 Januari 2021 adalah sebesar Rp 33.948.696.318,” tegas Albertus.

Adapun rinciannya adalah kerugian material sekitar Rp 13 miliar dan kerugian immaterial sekitar Rp 20 miliar. (*)

Sumber: Trb