Aceh Singkil | Mediarealitas.com – Satres Nakoba Polres Aceh Singkil berhasil mengaman 19 bal Ganja Kering seberat 20.787.79. Gram Asal Aceh Tenggara dari tangan tersangka pengedar dan kurir di dua tempat berberbeda dikecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil.
Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi Antik Seulawah I-2021 masing-masing, tersangka I-II S 23, FL 20 (kurir), keduanya wiraswasta alamat Desa siajo Anjo Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil, dan tersangka III DU 32 (Bandar) Supir, Desa Lae Sipola Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja. Sik didampingi Kabag Ops AKP Wagimin, Kasat Narkoba Iptu Darmi Arianto Manik, SH. Dalam Komfirensi Pers Selasa, (9/3/2021) Ruang Video Conference Mapolres Aceh Singkil mengatakan, penangkapan 3 tersagka itu berawal dari informasi masyarakat;
Yaitu adanya transaksi jual beli Narkoba jenis ganja Yang akan dilaksanakan di Dusun IV Desa Rimo kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil.
Dijelaskan, tersangka 3 (DU) ini pengedar merupakan target sudah lama kami icar lebih kurang 2 tahun karena sudah beberapa kalali tersangka lainnya dahulunya pernah Kami tangkap dan kami ungkap ada menyebut-nyebut nama tersangka 3 karena penangkapan kasus narkotika ini benar-benar jeli sehingga kami cari momen yang tepat sehingga hasil yang maksimal.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan S dan FJ bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114114 kilogram.
Sementara DU bakal dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2), tentang natkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling rendah 6 tahun penjara.
Kemudian selain 20,79 kilogram atau (20,787,79 gram) BB ganja kering.
turut diamankan Sepmor Honda, Timbangan, Celana panjang pelaku, celana pendek, 2 buah handphone, lemari pelastik dan uang tunai Rp400 ribu. (Rostani)

