Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya Temukan Pemaksaan Dana Pelatihan Capai Rp. 2,2 Milyar

oleh -791.759 views
Ketua YARA Perwakilan
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH

Nagan Raya I Mediarealitas.com – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH, menemukan indikasi dugaan pemaksaan aparat desa agar memasukkan program pelatihan dengan total anggaran mencapai Rp 2,2 miliar lebih bersumber dari dana desa 2021 di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

“Temuan ini juga akan kami laporkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta,” kata Kepala YARA Perwakilan Nagan Raya Provinsi Aceh, Muhammad Zubir, SH kepada awak Media di Suka Makmue, Selasa (16/3/2021)

Muhammad Zubir lebih lanjut menyebutkan temuan tersebut diperoleh dari laporan perangkat desa dan masyarakat kepada YARA. Mereka menyebutkan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga memaksa mereka memasukkan lima program pelatihan, ujarnya.

Lima program pelatihan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) 2021 dengan nilai masing-masing pelatihan berkisar Rp2 juta sehingga Rp10 juta per desa, urai Zubir.

Program tersebut di antaranya pelatihan/sosialisasi pencegahan tindak pidana, sosialisasi wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, keamanan dan ketertiban masyarakat, pelatihan perangkat gampong serta pelatihan pembangunan dan ekonomi masyarakat.

Setiap kegiatan tersebut, kata Zubir, setiap desa wajib mengalokasikan anggaran Rp2 juta. Pelatihan digelar dalam lima kali kegiatan, sehingga total anggaran mencapai Rp10 juta per desa, ujarnya.

“Di Nagan Raya ada 222 desa. Jika dikalikan Rp10 juta per desa, maka total anggaran untuk pelatihan mencapai Rp2,2 miliar lebih,” kata Zubir menegaskan.

Menurut pengakuan perangkat desa, kata Zubir, program pelatihan tersebut mengangkangi Peraturan Bupati Nagan Raya serta diduga melanggar aturan prioritas pembangunan desa.

“Apabila aparat desa tidak mengalokasikan dana tersebut, maka diduga ada oknum tertentu tidak bersedia menandatangani pengajuan pencarian dana desa,” kata Zubir.

Zubir mengatakan sesuai instruksi Pemerintah, alokasi dana desa sebesar delapan persen digunakan untuk penanggulangan COVID-19, pemberian bantuan langsung tunai (BLT) ke masyarakat serta program padat karya.

“Kita lihat setiap tahun ada program sosialisasi itu-itu saja, malah anggaran untuk pembangunan desa dialihkan untuk program seperti itu, tutup Zubir. (*)