Kejari Garut Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Korupsi Bantuan Sapi Sejak 2015

oleh -177.579 views
Kejari
Foto: Ilustrasi

Garut I Mediarealitas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sapi. Kasus itu diselidiki sejak 2015.

“Sudah ada, empat orang tersangka kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting,” ucap Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi, Jumat (12/03/2021).

Sugeng belum menyebut identitas keempat orang tersebut. “Yang jelas mereka adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pengusaha,” katanya.

BACA JUGA :   Pemerintah Aceh-Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Suheri

Kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting atau sapi indukan untuk masyarakat itu diketahui terjadi 2015.

Saat itu, kasusnya mulai diselidiki. Penyelidikan kasus itu sempat terhenti dan kembali dilanjutkan pada tahun 2019 lalu.

Bantuan dari Kementerian Pertanian senilai Rp 2,4 miliar ini didapat Pemda Garut melalui Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelauatan (Disnakanla) Garut.

Disnakanla memberikan bansos kepada dua kelompok peternak di Garut. Berdasarkan sesuai ketentuan, mereka mendapat bantuan sapi sebanyak 120 ekor.

Berdasarkan hasil investigasi pihak kejaksaan, diduga bantuan yang diterima nilainya tidak sesuai dengan seharusnya.

BACA JUGA :   ASN Akan Dapat 1 Unit Apartemen Di IKN, Kecuali Yang Jomlo

Menurut Sugeng, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terseret kasus ini.

“Tim kami masih bekerja dan melakukan pengembangan,” ucap Sugeng menegaskan. (*)

Sumber: Dtc