Kejagung Amankan Pria yang Buat Vidio Hoax Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Shihab

oleh -333.759 views
Foto File: Dok.Ant

Jakarta I Mediarealitas.com – Pria yang diduga membuat video hoaks jaksa yang menerima suap terkait persidangan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berhasil diamankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, terduga pelaku ditangkap di Takalar, pukul 06.30 WITA, Senin (22/3/2021) ini.

“Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri/mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoaks dimaksud,” kata Leonard dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, terduga pelaku menyampaikan alibi bahwa akun dengan username miliknya diretas.

BACA JUGA :  TTI Bongkar Paket Konsultan Dayah Aceh Rp12,5 Miliar, Ada Perencana dan Pengawas Perusahaan yang Sama

Karena itu, sampai saat ini, Kejaksaan belum menentukan status pria yang diamankan tersebut.

“Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, di media sosial beredar sebuah video yang menarasikan ada oknum jaksa yang menerima suap terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab yang kini tengah disidangkan di PN Jaktim.

Kejagung menegaskan video tersebut hoaks. Leonard, menyatakan video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.

BACA JUGA :  Dugaan "Titipan Buku" Pakai Dana BOS Hebohkan Disdikbud Aceh Timur, LSM KANA Desak Kejati Aceh Usut Tuntas, Menurut Kadis Kepada Guru Buku ini Titipan Dari "Baju Coklat"

“Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab,” kata Leonard, Minggu (21/3/2021).

Leonard pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang tidak benar.

Ia mengatakan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)

Sumber: KPS