Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Seberat 6 kg sabu di Binjai

oleh -178.759 views
FOTO: Dok. Trb/ Barang Bukti Narkotika.

Medan I Realitas – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku peredaran narkoba dan menyita 6 kg sabu yang disimpan dalam dashboard mobil.

“Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika seberat 6 kg sabu,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Minggu (28/02/21).

Penangkapan para tersangka sebutnya, dilakukan di dua lokasi, yakni pinggir Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dan di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/2). Para pelaku yang ditangkap adalah MA alias Amad (31) dan M alias Maulid (28). Keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Kemudian HF (35) warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap MA dan M di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh warna hijau bertulisan ‘Guanyinwang’ berisi narkoba jenis sabu dengan berat 6 kg dibalut plastik warna hitam yang disimpan dalam dashboard mobil.

BACA JUGA :  Afsal Sabil MAhasiswa SPI dan Habil Jian Afip Menang Telak, Pimpin Presiden Mahasiswa IAIN Langsa Periode 2026/2027

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka MA dan M bahwa sabu tersebut akan diantar ke Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di halaman parkir salah satu hotel setempat,” jelas AKBP MP Nainggolan. (*)

Sumber: Trb