Jelang Putusan PN Kisaran, HMI Aceh Utara Dzikir Akbar Untuk Arwan

oleh -304.759 views
Kisaran

Lhokseumawe I Realitas – Jelang Putusan Hakim PN Kisaran Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara Mengadakan Dzikir akbar dan do’a bersama untuk bermunajat kepada Allah agar digerakkan hati nurani para majelis Hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Arwan dan rekannya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Graha Insan cita Lhokseumawe – Aceh Utara pada jam 19.30 26 Februari 2021 dengan di ikuti oleh seratusan Kader HMI.

HMI melaksanakan kegiatan tersebut di depan gedung dengan beralaskan tikar dan terlihat para kader sangat kusyuk dalam berdo’a, bahkan terlihat ada beberapa orang sampai meneteskan air mata ketika do’a untuk Arwan di panjatkan.

Selain mengadakan dzikir akbar dan do’a bersama, HMI juga mengeluarkan pernyataan sikap untuk arwan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatra Utara yang akan menjalani sidang putusan pada hari selasa, 2 Maret 2021.

Fakrurrazi Kabid PAO Mewakil Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara dalam konferensi pers Jum’at, (26/2/2021) menyampaikan pernyataan sikap meminta Hakim untuk vonis bebas saudara Arwan Syahputra dan rekannya.

” Arwan syahputra seperti yang kita ketahui bersama di tahan Polres Batubara pada Oktober 2020 dan saat ini sudah menjadi tahanan PN kisaran di Lapas kisaran, arwan dijemput dilhokseumawe pada tanggal 20 Oktober 2020 di mensa cafe, Muara Satu Kota Lhokseumawe”.

Sebelumnya Arwan memimpin Aksi di depan DPRD Batubara dan bertindak sebagai koordinator lapangan, meskipun keos saudara Arwan Syahputra telah berupaya untuk melerai massa aksi dengan membaca shalawat, namun naasnya masa aksi tidak terkendali.

Sebagai negara Hukum Indonesia, berprinsip Demokrasi penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-undang dan hak Kontitusional setiap warga negara, hal itu secara jelas di atur oleh UUD 1945 dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, hal ini mengatarkan Indonesia menuju negara maju dengan prinsip demokrasi.

Fakrurrazi mendamba kan ” Secara Fakta persidangan Arwan Sangat layak untuk di vonis bebas oleh majelis Hakim, maka sayogyanya majelis Hakim PN kisaran Memutus bebas saudara Arwan dan rekan-rekanya “.

Jika Arwan Syaputra dan rekannya tidak diputuskan, sungguh ini menjadi satu indikator indeks demokrasi di Republik tercinta semakin merosot, sungguh kita semua dalam rangka semangat menjadikan Negara Indonesia menuju negara maju dengan demokrasi modern, maka Hakim sebagai unjung tombak keadilan sangat tempat jika memutuskan saudara Arwan Saputra dengan vonis bebas.

Arwan Syahputra adalah mahasiswa yang aktif dan berprestasi, kita sangat berharap potensi yang dimiliki Arwan akan berguna untuk bangsa dan negara.

Harapan kami HMI bahwa Arwan Bisa di Vonis Bebas dan kembali melanjukat studinya di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dukungan dan doa semua pihak menghantarkan Majelis Hakim mememutuskan dengan bijak dan seadil-adilnya.

Maka dari uraian diatas Kami Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Meminta Majelis Hakim untuk menvonis Bebas Arwan Syahputra dan rekannya

2. Meminta Doa kepada Seluruh Rakyat Indonesia Agar NKRI menjadi Negara yang menjujung Tinggi Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyatnya

3. memohon kepada Allah agar dimudahkan dan dilapangkan semua urusan bangsa ini dalam menghadapi segala problematika dan dinamika berbangsa dan bernegara.

Sebelum nya di beritakan media ini, Senin (12/10/2020).

Polres Batu Bara Press Release, Tersangka Aktor Aksi Demo Anarkis Tolak UU Omnibus Law.

Polres Batu Bara mengamankan Arwan Syahputra (21) mahasiswa yang menjadi pelaku koordinator juga orator lapangan aksi demo menolak UU Omnibus Law di depan gedung DPRD Kabupaten Batu Bara pada Senin (12/10/2020) lalu.

Press

Kapolres batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH dalam pres realisnya. Kamis (22/10/2020) menyebutkan, pelaku di tangkap pada saat di depan kampus UN Malikul Saleh yang berada di Jalan Mensa Blang Pulo Muara Satu, Kota Lhokseumawe Aceh.

Kapolres juga menambahkan Arwan Syaputra terjerat Undang Undang / Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit dan atau pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang karantina dan atau pasal 160, 212, 214, 216, dari KUH Pidana.

Terkait pidana yang dilakukan Arwan Syahputra diketahui dia selaku orator dan kodinator lapangan untuk melakukan demo anarkis yang menyebabkan kerusakan gedung DPRD dan terlukanya seorang perwira Polisi Polres Batu Bara.

” Berita di media sosial tentang hilangnya Arwan Syahputra mahasiwa fakultas Malikul Saleh Lhokseumawe Aceh tidak benar, Arwan Syahputra di tangkap oleh satuan Satreskrim Polres Batu Bara pada Selasa (20/10/2020) pukul 15.30 WIB di cafe Mensa Kota Lhokseumawe Aceh,” ungkap Kapolres

” Setelah selesai melakukan Demo anarkis di Kabupaten Batu Bara dirinya langsung berangkat melarikan diri ke kota tersebut, dengan terlebih dahulu mengetahui bahwasanya dirinya di cari oleh satuan Reskrim polres batu bara,” jelas AKBP Ikhwan

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang Gunanti SH.MH menjelaskan perkara ini masih dilakukan pendalaman.

” Kemungkinan adanya pelaku – pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini, dan akan kita terus telusuri siapa dalang di balik aksi anarkis yang dilaksanakan oleh para pendemo saat itu,”tandas Kasat Reskrim. (Rahmat Hidayat)