Meulaboh I Realitas – Tim Auditor inspektorat Kabupaten Aceh Barat Berhasil Mengungkap Keuchik Yang terindikasi Korupsi Dana Desa 15 M, Hasilnya Sekitar 229 dari 332 keuchik Aceh Barat diduga melakukan penyelewengan Dana Desa yang terjadi sejak tahun 2016 hingga 2020.
“Penyelewengan yang dilakukan para keuchik itu seperti pekerjaan fiktif, tidak mencukupi volume, dan pelanggaran hukum lainnya.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18 miliar. Dari jumlah itu, baru sebesar Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan”, ujar Inspektur Aceh Barat, Sirajulfata, kepada Wartawan, Selasa (19/1/2021).
Dalam Kejadian ini, Untuk mengembalikan dana itu, serta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Aceh Barat dikatakan Sirajulfata akan bekerja sama dengan Polres dan Kejaksaan setempat, ujarnya.
Dari ratusan keuchik yang diduga terlibat korupsi, pihaknya pada Desember lalu telah memanggil 14 keuchik ke Mapolres Aceh Barat untuk membicarakan soal pengembalian dana, dengan tenggat waktu hingga 15 Januari 2021.
“Tim kita sedang bekerja ekstra untuk menagih pengembalian uang kepada keuchik yang bersangkutan,” ujar Sirajulfata.
“Bagi keuchik yang tidak bersedia mengembalikan, maka akan berlanjut kepada proses hukum,” ujarnya lagi.
“Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, ada yang belum mengembalikannya. Karena itu, sebagian dari mereka sudah kita serahkan untuk dilakukan proses hukum,” kata Sirajulfata.
Bupati Aceh Barat, Ramli MS, Saat dikonfirmasi Wartawan Media Realitas, Rabu 20/1/2021 juga membenarkan adanya dugaan sejumlah keuchik yang melakukan korupsi dana desa.
Menurut Ramli, sejumlah keuchik yang diduga melakukan korupsi dana desa itu sudah terjadi sejak 2017 lalu. Kasus ini juga sudah dilaporkan kepada penegak hukum, ujar
“Perkara tersebut sudah diserahkan ke polisi, bahkan ada yang sudah masuk ke kejaksaan.
Kita harap penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkap Ramli saat dikonfirmasi oleh media ini.
Bupati menyebutkan, penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan sejumlah keuchik itu berawal dari laporan masyarakat.
Pada umumnya, keuchik terindikasi korupsi saat penentuan kegiatan atau kebijakan dalam pengelolaan Dana Desa tidak melalui musyawarah dengan masyarakat.
“Mereka (keuchik) menggunakan dana desa dengan seenaknya sendiri,” pungkas Ramli.
Bupati pun mengimbau agar para keuchik mengembalikan uang yang dikorupsi agar bisa digunakan untuk pembangunan desa dan masyarakat.
“Saya harap segera mengembalikan uang kerugian negara,” tutup Ramli.
Saat Wartawan Media Realitas menyakan Soal Gampong Mana saja Yang terindikasi Korupsi dana Desa Bupati mengaku tidak dapat merinci atau menyebutkan salah satu keuchik yang diduga melakukan korupsi.
Menurutnya, data tersebut sudah ada di dalam temuan BPK dan tim auditor dari Kabupaten Aceh Barat. (Firza Maulana)



