Agam I Realitas – Operasi yustisi gabungan Covid-19 di wilayah Kabupaten Agam Kecamatan IV Koto pelaksanaan di jalan Padang Lua-Maninjau Guguak Tabek Sarojo, kembali dilaksanakan pada Senin (25/01/21) Siang.
Kegiatan ini bertujuan guna untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dipimpin langsung oleh Danramil 09/IV Koto Kapten Inf Army Parulian Nasution yang melibatkan jajaran anggota Polsek dan babinsa secara bersama-sama.
Dalam pantauan selama menjalankan patroli tersebut, masih banyak dijumpai masyarakat yang terkena sanksi administrasi maupun sanksi hukuman karena kurangnya kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun telah berulang-ulang kali disampaikan.
Dengan demikian, tentu harapannya dengan adanya pelaksanaan operasi yustisi Covid-19, masyarakat kedepannya akan lebih paham dan mengerti tentang bahaya penyebaran wabah Covid-19.
“Semoga sanksi tegas yang kita lakukan ini, bisa menjadi pelajaran dan pengalaman bagi si pelanggar protokol kesehatan dan nantinya menjadi efek jera baginya,” ujar Danramil 09/IV Koto Kapten Inf Army Parulian Nasution.
Kegiatan operasi yuridis gabungan tersebut juga diikuti oleh Camat Banuhampu, Kasiops Satpol PP Kabupaten Agam, anggota Koramil, polsek/Polres Bukittinggi, anggota Dishub, dan anggota BPBD. *(mirza)

