Kabupaten Bogor, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jalan Ditutup Mulai 19.00-05.00 WIB

oleh -191.759 views

Cibinong I Realitas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperluas penutupan jalan di Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jalan ditutup mulai 19.00-05.00 WIB.

Penutupan ruas jalan dari Stadion Pakansari ke Jalan Raya Bogor-Jakarta yang sudah dilakukan sejak awal pandemi, kini diperluas ke arah Jalan Raya Tegar Beriman yang merupakan pusat perkantoran Pemkab Bogor.

“Mulai pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB guna menghindari kerumunan masyarakat dan membatasi mobilisasi selama PPKM,” kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, (17/1/2021).

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

Penutupan yang dilakukan sejak Minggu malam ini tepatnya dilakukan dari titik SPBU Pakansari hingga Stadion Pakansari atau sepanjang Jalan Kolonel Edioso Martadipura.

Ade Yasin telah menetapkan PPKM di wilayahnya mulai 11-25 Januari 2021 melalui Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 433/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB).

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

Beberapa aturan di dalamnya mengatur pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 19.00 WIB, dan mewajibkan perkantoran memberlakukan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 75 persen.

Membatasi kapasitas rumah ibadah 50 persen, membatasi kapasitas rumah makan hanya 25 persen layanan makan di tempat, serta melaksanakan sekolah secara daring atau online. (Deddy Karim)