Medan I Realitas – Dengan adanya data yang kami peroleh, kami dari ISNU kota medan menduga ada penyalah gunaan wewenang antara DPRD kota Medan dengan dinas PU kota Medan, Kamis 21/1/2021.
Dimana ada beberapa oknum DPRD kota Medan yang bermain dalam penyediaan kegiatan langsung di dinas PU kota Medan ujar eriza selaku ketua ISNU Medan.
Tentu ini sudah melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Dan herannya beberapa bulan yang lalu justru kadis PU kota Medan memberikan keterangan “tidak ada salahnya jika anggota dewan punya proyek di instansinya”.
Tentu ini sudah lari dari trifungsi sebagai anggota dewan, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan, ujarnya.
Padahal dalam UU no 26 tahun 2009 telah disampaikan bahwa MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota dewan dilarang bermain proyek ujar eriza yang juga alumni perencanaan pembangunan wilayah usu tersebut.
Maka kami minta atas nama Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) cabang Medan kepada BK DPRD kota Medan menindak tegas oknum anggota dewan yang terlibat bermain proyek tersebut tutunya (Ardi Husein)


